Iklan RBTV Dalam Berita

Hati-hati! Salah Transfer jadi Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini 4 Trik yang Harus Dilakukan

Hati-hati! Salah Transfer jadi Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini 4 Trik yang Harus Dilakukan

Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Hati-hati! salah transfer jadi modus baru pinjol ilegal, ini 4 trik yang harus dilakukan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan modus penipuan baru yang dilakukan pinjaman online (pinjol) ilegal.

BACA JUGA:Diberikan Berbeda, Simak Rincian Dana Desa Kabupaten Aceh Besar 2024 untuk Masing-masing Desa

Terdapat sejumlah modus penipuan yang marak beredar di masyarakat, salah satunya yang tengah marak terjadi kini adalah modus salah transfer yang dilakukan oleh pinjol ilegal.

Dalam modus ini, korban tiba-tiba mendapatkan transfer dana dari pinjol ilegal ke rekeningnya, padahal korban tidak pernah mengajukan pinjaman.

Selanjutnya, pelaku menghubungi korban dan memberitahukan bahwa telah terjadi transfer dan korban harus melakukan transfer balik ke rekening yang disebutkan pelaku atau korban harus membayar utang.

BACA JUGA:Profil dan Kekayaan Simon Aloysius Mantiri Komisaris Pertamina yang Baru

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pada beberapa laporan terdapat informasi dimana korban diteror oknum oleh debt collector dan diminta untuk membayarkan bunga yang cukup besar.

Jika menjadi korban penipuan salah transfer, jangan panik. Ada beberapa hal yang perlu kamu lakukan.

BACA JUGA:Bocoran Harga dan Spesifikasi Yamaha NMAX Turbo, Katanya Tembus di Harga Segini!

Terkait hal ini, Satgas memberikan beberapa tips yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk menghindari penipuan pinjol dengan modus terbaru ini, di antaranya:

1. Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum tersebut.

2. Mengumpulkan bukti salah transfer tersebut, berupa screenshot untuk dilaporkan pada pihak berwajib setempat.

3. Laporkan hal ini juga pada pihak bank sembari mengajukan “penahanan dana” atas uang tersebut, dan penahanan ini dilakukan sampai mendapatkan kejelasan siapa pihak yang bertanggung jawab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: