Iklan RBTV Dalam Berita

Hati-hati! Salah Transfer jadi Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini 4 Trik yang Harus Dilakukan

Hati-hati! Salah Transfer jadi Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini 4 Trik yang Harus Dilakukan

Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer--

4. Jika dihubungi oleh oknum tersebut, tidak perlu takut dan khawatir, langkah yang sebaiknya dilakukan adalah mengatakan bahwa tidak pernah melakukan pinjaman dan menggunakan dana yang disebutkan.

BACA JUGA:Entah Apa yang Merasuki, Sosok Pria Ini Nekat Ancam Sebar Foto dan Video Ria Ricis Berpakaian Minim

Adapun upaya yang dilakukan OJK terkait modus pinjol terbaru:

Edukasi Keuangan

"Terkait hal tersebut, yang dilakukan Satgas PASTI dan OJK, adalah menyampaikan daftar entitas-entitas ilegal kepada masyarakat melalui siaran pers, melakukan pemblokiran website, aplikasi, akun media sosial yang melakukan penipuan investasi, melakukan pemblokiran rekening-rekening bank yang melakukan penipuan investasi serta menyampaikan laporan informasi kepada Aparat Penegak Hukum," ujarnya.

Adapun upaya OJK dalam menekan dampak maraknya modus-modus penipuan di masyarakat adalah melaksanakan edukasi keuangan secara masif melalui luring maupun daring (media sosial, minisite sikapiuangmu, dan LMS Edukasi Keuangan).

Kemudian, melaksanakan edukasi keuangan tematik, misalnya kampanye literasi keuangan syariah melalui program Gerak Syariah yang secara serentak dilaksanakan oleh seluruh Kantor OJK.

BACA JUGA:Viral Bung Towel Dilempari Botol Suporter saat Nobar Indonesia Vs Philipina

Literasi Keuangan

Selain itu, OJK juga melakukan penguatan infrastruktur literasi keuangan melalui penyusunan materi serta artikel literasi keuangan, Penayangan Iklan Layanan Masyarakat melalui berbagai kanal distribusi informasi, penyebaran SMS Blast melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Terakhir, OJK juga melakukan upaya pemblokiran terhadap aplikasi, situs atau website yang menawarkan atau melakukan kegiatan tanpa izin di sektor keuangan serta pemblokiran terhadap rekening yang digunakan oleh para pelaku kegiatan tanpa izin di sektor keuangan.

Mengenai modus penipuan ini, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending atau pinjol yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK.

BACA JUGA:Kominfo Kerjasama dengan Google Berantas Judi Online pakai AI! Platform Digital di Indonesia Diberi Warning

Daftar Pinjol Legal Terbaru Juni 2024

Adapun beberapa daftar pinjol yang terdaftar di OJK Juni 2024 sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: