Iklan RBTV Dalam Berita

Kembali Disalurkan, Ini Rincian Dana Desa Kota Lhokseumawe 2024

Kembali Disalurkan, Ini Rincian Dana Desa Kota Lhokseumawe 2024

Rincian Dana Desa di Kota Lhokseumawe Tahun 2024--

Desa Uteun Bayi: Rp1.143.033.000
Desa Ujong Blang: Rp1.078.687.000
Desa Hagu Selatan: Rp1.152.150.000
Desa Pusong Baru: Rp1.307.409.000
Desa Ulee Jalan: Rp985.469.000
Desa Banda Masen: Rp842.925.000
Desa Lancang Garam: Rp929.709.000
Desa Jawa Baroe: Rp690.176.000
Desa Hagu Barat Laut: Rp905.055.000
Desa Kuala: Rp646.382.000
Desa Blang Cut: Rp959.267.000
Desa Jambo Mesjid: Rp736.747.000
Desa Jambo Timu: Rp794.061.000
Desa Tunong: Rp783.266.000
Desa Blang Teue: Rp668.633.000
Desa Teungoh: Rp656.564.000
Desa Baloi: Rp744.196.000

BACA JUGA:Intip Sejarah PT Pos Indonesia, Berdiri Sejak Ratusan tahun Lalu dan Beberapa Kali Berubah Nama

Desa Mane Kareung: Rp764.883.000
Desa Asan Kareung: Rp774.678.000
Desa Rayeuk Kareung: Rp705.969.000
Desa Blang Punteuet: Rp682.282.000
Desa Kumbang Punteuet: Rp694.343.000
Desa Mesjid Punteuet: Rp1.198.312.000
Desa Ulee Blang Mane: Rp682.370.000
Desa Keude Punteuet: Rp815.483.000
Desa Alue Lim: Rp735.293.000
Desa Blang Buloh: Rp850.209.000
Desa Blang Weu Panjoe: Rp754.014.000
Desa Jeulikat: Rp922.872.000
Desa Blang Weu Baroh: Rp950.813.000
Desa Seuneubok: Rp792.135.000
Desa Batuphat Barat: Rp1.196.091.000
Desa Blang Panyang: Rp796.113.000

BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu 2024 Capai Rp 261,8 Miliar untuk 143 Desa, Berikut Rinciannya

Desa Meunasah Dayah: Rp768.241.000
Desa Paloh Punti: Rp1.081.862.000
Desa Blang Pulo: Rp888.281.000
Desa Batuphat Timur: Rp1.042.102.000
Desa Blang Naleung Mameh: Rp1.037.728.000
Desa Cot Trieng: Rp784.408.000
Desa Padang Sakti: Rp868.508.000
Desa Meuria Paloh: Rp954.174.000
Desa Ujong Pacu: Rp972.859.000

BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Pidie 2024, Desamu Dapat Anggaran Berapa? Ini Rincian per Desanya

Sebagai informasi, berikut definisi dan pengertian dana desa dari beberapa sumber buku dan referensi:

1. Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

2. Menurut Lili (2018), dana desa adalah dana yang diterima desa setiap tahun yang berasal dari APBN yang sengaja diberikan untuk desa dengan cara mentransfernya langsung lewat APBD Kabupaten/Kota yang dipakai untuk mendanai segala proses penyelenggaraan urusan pemerintahan atau pembangunan desa dan memberdayakan semua masyarakat pedesaan.

BACA JUGA:Cek Detail Pembagian Dana Desa Kota Padang Sidempuan 2024, Desa Mana Terima DD Terkecil?

3. Menurut Buku Saku Dana Desa terbitan Menteri Keuangan 2017, dana desa adalah anggaran yang berasal dari APBN yang ditujukan khusus untuk desa dalam rangka untuk melakukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui dana APBD Kota/Kabupaten.

Tujuan dan Manfaat Dana Desa

Dana desa bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada penduduk umum di desa-desa, mengangkat kemiskinan, meningkatkan ekonomi desa, menghilangkan perbedaan dalam bidang pembangunan antar desa, menguatkan penduduk desa sebagai subyek pembaharuan.

Dana desa merupakan komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

BACA JUGA:Ini Poisisi yang Bakal Kena PHK Massal Oleh PT Pos Indonesia, Bakal Digantikan Oleh Robot

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: