Iklan dempo dalam berita

Cek Detail Pembagian Dana Desa Kota Padang Sidempuan 2024, Desa Mana Terima DD Terkecil?

Cek Detail Pembagian Dana Desa Kota Padang Sidempuan 2024, Desa Mana Terima DD Terkecil?

Rincian Dana Desa di Kota Padang Sidempuan Tahun 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Cek detail pembagian dana desa Kota Padang Sidempuan 2024, desa mana terima DD terkecil?.

Kota Padangsidimpuan atau disebut juga Padang Sidempuan adalah sebuah kota di provinsi Sumatra Utara, Indonesia.

BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu, Ini Daftar Mobil yang Boleh Isi BBM Pertalite

Kota Padang Sidempuan merupakan kota terbesar di wilayah Tapanuli, dan seluruh wilayahnya dikelilingi Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kota ini dikenal dengan julukan Kota Salak karena dikelilingi oleh perbukitan dan gunung yang menjadi kawasan perkebunan salak. Buah salak tersebut kemudian dikirim dan dijual di Kota Padangsidimpuan.

Kota Padang Sidempuan ini terdiri dari 6 kecamatan, 37 kelurahan, dan 42 desa dengan luas wilayah mencapai 114,66 km² dan jumlah penduduk sekitar 228.429 jiwa (2017) dengan kepadatan penduduk 1.992 jiwa/km².

BACA JUGA:Hati-hati! Salah Transfer jadi Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini 4 Trik yang Harus Dilakukan

Dana Desa Kota Padang Sidempuan

Pada tahun 2024, Pemerintah Pusat telah menyalurkan Dana Desa ke seluruh Desa yang ada di Republik Indonesia, termasuk Kota Padang Sidempuan, dengan jumlah anggaran berpariasi setiap desa untuk

Pemerataan Pembangunan di era Kepemimpinan Ir.Joko Widodo sebagai Presiden. Untuk di tahun 2024 Dana Desa di Kota Padang  Sidempuan mencapai Rp 32.312.666.000

BACA JUGA:Hati-hati! Salah Transfer jadi Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini 4 Trik yang Harus Dilakukan

Berikut ini rincian dana desa Kota Padang Sidempuan untuk pembagian per desanya:

Desa Purwodadi: Rp648.313.000
Desa Gunung Hasahatan: Rp662.639.000
Desa Ujunggurap: Rp894.442.000
Desa Aek Tuhul: Rp995.176.000
Desa Baruas: Rp918.583.000
Desa Siloting: Rp669.511.000
Desa Aek Bayur: Rp721.152.000
Desa Pudun Jae: Rp932.637.000
Desa Pudun Julu: Rp690.722.000
Desa Batang Bahal: Rp695.010.000

BACA JUGA:Apa Jerat Pasal Lakukan Bullying di Sekolah, Jangan Anggap Remeh Karena Pelaku Bisa Dijerat Pidana dan Perdata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: