Iklan RBTV Dalam Berita

Baru Diberlakukan, Akses Data NIK (Nomor Induk Kependudukan) Bayar Rp 1.000

Baru Diberlakukan, Akses Data NIK (Nomor Induk Kependudukan) Bayar Rp 1.000

Pemerintah menarik biaya dalam setiap akses data NIK--

BACA JUGA:Mandi Wajib setelah Adzan Subuh, Apakah Puasa Suami-Istri Sah? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Selain itu, dari hadirnya kebijakan PNBP ini diharapkan juga mampu meningkatkan dan menjaga kualitas database kependudukan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, pencegahan hukum dan kriminal.

Kemudian meningkatkan perlindungan data dan keamanan data adminduk, meningkatkan dan menjaga kualitas pelayanan Adminduk bagi masyarakat di seluruh Indonesia, mendukung inovasi dan digitalisasi Adminduk, termasuk Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan meningkatkan kualitas layanan bagi lembaga pengguna.

BACA JUGA:6 Fakta Home Industri Senjata Api Ilegal Terbesar di Bengkulu

Sosialisasi akses NIK Rp 1.000 resmi berlaku Ia menjelaskan, Ditjen Dukcapil telah melaksanakan sosialisasi terkait kebijakan dan tarif PNBP sebanyak tiga kali kepada seluruh lembaga pengguna yang akan dikenakan PNBP. 

Selain itu, pihaknya juga telah menjalin Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data termasuk operator telekomunikasi seperti Indosat, Telkomsel, XL Axiata, dan Smartfren. 

 

Tim liputan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: