Iklan dempo dalam berita

Jadwal Resmi Pencairan Bansos PKH Tahap 4, Hanya KPM Memenuhi 5 Syarat Ini yang Akan Cair

Jadwal Resmi Pencairan Bansos PKH Tahap 4, Hanya KPM Memenuhi 5 Syarat Ini yang Akan Cair

Jadwal Resmi Pencairan Bansos PKH Tahap 4, Hanya KPM Memenuhi 5 Syarat Ini yang Akan Cair--foto:ist

PKH cair setiap dua bulan sekali khusus bagi KPM yang dicairkan melalui bank-bank Himbara.

BACA JUGA:Begini Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2024, Adakah Nama Kamu?

2. Skema Kedua:

Bansos PKH dan BPNT cair setiap tiga bulan sekali melalui PT Pos Indonesia

Khusus bagi KPM PKH dan BPNT yang menggunakan kartu KKS Merah Putih dari bank-bank Himbara, persiapkan diri Anda karena pencairan PKH tahap keempat dan BPNT tahap kelima akan segera disalurkan.

Hanya KPM yang Memenuhi 5 Syarat Ini Akan Cair

Proses pencairan yang akan dilakukan pemerintah nantinya sama seperti penyaluran tahap sebelumnya yaitu melalui kartu KKS Merah Putih yang telah bekerja sama dengan bank himbara seperti BNI, BRI, BSI dan Mandiri.

BACA JUGA:Cukup Gunakan HP, Begini Cara Daftar Bansos Online, Pastikan Kamu Salah Satu Penerima Manfaat

Namun untuk mekanisme proses pencairannya, ada 5 syarat yang ditetapkan pemerintah dan harus dipenuhi oleh KPM.

Dan mohon maaf KPM yang tidak memenuhi 5 syarat ini akan sulit mendapatkan kembali PKH tahap ke-4 tersebut.

Lantas apa saja syarat yang diminta?

1. Data KTP atau NIK dari KPM wajib sudah sepadan dengan data di Dukcapil. Hal tersebut menjadi syarat utama agar bansos PKH dapat cair karena apabila data tidak sepadan, maka Kemensos pun akan sulit melakukan verifikasi penerima.

2. KPM harus memiliki salah satu komponen penerima seperti anak sekolah, lansia, disabilitas, ibu hamil dan balita maupun komponen lainnya. Jika sudah memiliki slaah satu atau beberapa komponen tersebut maka nama KPM akan aman sebagai penerima PKH.

BACA JUGA:Bagaimana Cara Daftar BLT El Nino? Cek juga Daftar Bansos Cair 2024

3. Data KPM wajib valid dan tidak bermasalah baik itu nomor rekening, maupun data di DTKS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: