Rincian Dana Desa Kabupaten Bangka Tahun 2024, Naik 10 Persen, Ini Pembagian per Desanya
Rincian dana desa di Kabupaten Bangka tahun 2024--
Desa Silip: Rp 885.226.000
Desa Tanah Bawah: Rp 851.963.000
Desa Tiang Tarah: Rp 808.151.000
Desa Zed: Rp 1.051.725.000
Itulah rincian dana desa Kabupaten Bangka untuk tahun 2024, yang mendapatkan anggaran lebih besar 10 persen.
Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.
Untuk lebih jelas mengenai mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa bisa simak di bawah ini:
1. Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan.
2. Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Ini 5 Strategi Kejam DC Pinjol Ilegal Ketika Tagih Nasabah Galbay, Kamu Pernah Ngalamin?
3. Pencairan tahap kedua, dapat dilakukan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.
4. Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.
5. Penyaluaran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).
Adapun prosedur pencairan dana desa kepada pemimpin pelaksana kegiatan:
1. Bendahara desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa melalui Sekertaris desa yang dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: