Ini 5 Strategi Kejam DC Pinjol Ilegal Ketika Tagih Nasabah Galbay, Kamu Pernah Ngalamin?
Ini 5 Strategi Kejam DC Pinjol Ilegal Ketika Tagih Nasabah Galbay, Kamu Pernah Ngalamin?--foto:ist
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ini 5 strategi kejam DC pinjol ilegal ketika tagih nasabah galbay, kamu pernah ngalamin?
Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal adalah praktik pinjaman uang secara daring yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman dengan bunga dan biaya yang tinggi, serta menerapkan penagihan yang tidak wajar.
BACA JUGA:Terlanjur Pinjam di Aplikasi Pinjol Ilegal, Ini 3 Solusi dari OJK Jika Mengalami Kesulitan Bayar
Lembaga pinjol ilegal biasanya beroperasi di luar regulasi yang telah ditetapkan untuk melindungi konsumen.
Dalam beberapa kasus, pinjol ilegal bahkan tidak terdaftar secara hukum sebagai perusahaan di Indonesia.
Bahaya dan Risiko Pinjol Ilegal
Menggunakan jasa pinjol ilegal dapat mendatangkan berbagai risiko dan bahaya sebagai berikut:
BACA JUGA:Buat Nasabah Pinjol Gagal Bayar, Ketahui Kapan Teror DC Pinjol Akan Berhenti? Catat Waktunya
• Bunga yang tidak masuk akal
Salah satu bahaya pinjol ilegal adalah bunga pinjaman yang jumlahnya tidak wajar. Pinjaman online ilegal cenderung menawarkan suku bunga tinggi yang melebihi batas yang diizinkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Adapun bunga yang diizinkan oleh AFPI persentasenya berkisar mulai dari 0,067% hingga maksimal 0,3% per hari tergantung dari jenis pinjaman, apakah untuk aktivitas produktif atau konsumtif.
Jika Anda menemukan pinjol yang menawarkan suku bunga 0,88% per bulan, maka itu masih dalam taraf aman. Namun, jika hitungan bunganya per hari melebihi jumlah yang disebutkan, maka itu termasuk kategori pinjol ilegal.
BACA JUGA:3 Cara Ampuh Hapus Data Pinjol Tanpa Harus Ganti Kartu, Terapkan Untuk Lepas dari Teror DC
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: