Iklan dempo dalam berita

Data Mayoritas Usia Pemain Judi Online di Indonesia Menurut Kominfo, Renta Berbuat Kriminal

Data Mayoritas Usia Pemain Judi Online di Indonesia Menurut Kominfo, Renta Berbuat Kriminal

Data Mayoritas Usia Pemain Judi Online di Indonesia Menurut Kominfo, Renta Berbuat Kriminal--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Data mayoritas usia pemain judi-online di Indonesia menurut Kominfo, rentan berbuat kriminal.

Keberadaan pinjol online (pinjol) ilegal dan judi online semakin meresahkan masyarakat. 

Sebab, kedua entitas itu bukan hanya menjadi sumber masalah yang mengancam stabilitas keuangan individu. Tetapi juga berpotensi merenggut nyawa seseorang.

BACA JUGA:Transaksi Judi Online Pakai Dompet Digital Siap-siap Akun Diblokir, Ini Sasaran Utamanya

Seperti kasus kekerasan yang menyebabkan kematian seorang anggota polisi akhir-akhir ini. Di mana kasus itu akibat kecanduan judi online.

Data Mayoritas Usia Pemain Judi Online di Indonesia

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta dukungan masyarakat untuk membantu memberantas judi online dengan melaporkan apabila menemukan situs judi yang masih aktif.

BACA JUGA:Soal Pemerintah Bakal Berikan Bansos Untuk Korban Judi Online, Ternyata Ini Alasannya

"Tentu harus ada dukungan dari masyarakat, laporkan semua situs perjudian kepada kita, nanti akan kita langsung take down, langsung kita sikat," kata  Budi Arie dalam siaran pers, Jumat (26/4/2024) lalu.

Budi Arie menyatakan pemain yang kecanduan judi online berpotensi melakukan tindakan kriminal, terlebih sebagian besar di antara mereka masih berusia muda.

Menurut data, judi online banyak dilakukan oleh kaum muda, berusia 17 sampai 20 tahun. Mereka dinilai sangat rentan melakukan tindakan seperti pencurian, perampokan, dan sebagainya.

BACA JUGA:Sederet Kasus Memprihatinkan Akibat Judi Online di Indonesia, Terakhir Polwan Bakar Suami

Oleh karena itu, Budi Arie menegaskan Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet.

Menkominfo mengatakan, pemberantasan judi online akan dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi antarkementerian dan lembaga. Kementerian Kominfo berperan dari sisi hulu yaitu untuk melakukan pemutusan akses terhadap konten judi online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: