Iklan RBTV Dalam Berita

Data Mayoritas Usia Pemain Judi Online di Indonesia Menurut Kominfo, Renta Berbuat Kriminal

Data Mayoritas Usia Pemain Judi Online di Indonesia Menurut Kominfo, Renta Berbuat Kriminal

Data Mayoritas Usia Pemain Judi Online di Indonesia Menurut Kominfo, Renta Berbuat Kriminal--Foto: ist

Apa Saja Tugasnya?

Terdapat 15 pasal di dalam keppres baru tersebut, berikut di antaranya sejumlah pasal yang mengatur apa saja tugas ketua satgas hingga anggotanya dalam memberantas judi online:

BACA JUGA:Menkopolhukam Sebut Data Pemain Judi Online di Indonesia 80 Persen Masyarakat Menengah ke Bawah

Pasal 4 memuat tugas Satgas secara umum, di antaranya:

- Mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien;

- Meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring; dan

- Menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.

- Kemudian, dijelaskan lebih rinci penugasan bagi tiap posisi di pasal 6 hingga 12, antara lain:

BACA JUGA:Kominfo Kerjasama dengan Google Berantas Judi Online pakai AI! Platform Digital di Indonesia Diberi Warning

Pasal 6

Tugas Ketua Harian Pencegahan:

- Menentukan prioritas pencegahan perjudian daring;

- Mengoordinasikan langkah-langkah termasuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan penyelesaian kendala dalam pencegahan perjudian daring;

- Memberikan usulan rekomendasi dalam pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas;

- Melakukan pemantauan dan evaluasi atas pencegahan perjudian daring; dan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: