Data Mayoritas Usia Pemain Judi Online di Indonesia Menurut Kominfo, Renta Berbuat Kriminal
Data Mayoritas Usia Pemain Judi Online di Indonesia Menurut Kominfo, Renta Berbuat Kriminal--Foto: ist
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.
BACA JUGA:1.158 Tersangka Judi Online Ditangkap Polisi, Begini Cara Berhenti Judi dan Melunasi Hutang
Pasal 11
Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam melaksanakan tugasnya di evaluasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas, paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 12
Ketua Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan
Siapa Saja Tim Satgas Pemberantas Judi Online
Presiden Jokowi melibatkan peran lintas kementerian/lembaga dalam mewujudkan percepatan pemberantasan perjudian online di Indonesia.
Pada Pasal 5 dijelaskan bahwa satgas diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).
Sedangkan Wakil Ketua Satgas adalah Menko PMK. Ketua Harian Pencegahan, Menkominfo, sementara Wakil Ketua Harian Pencegahan adalah Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kemenkominfo.
BACA JUGA:Lagi Main Judi Online, Pelaku Begal di Rejang Lebong Dihadiahi Timah Panas
Satgas juga memiliki anggota bidang pencegahan. Terdiri dari Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, juga OJK.
Adapun Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kapolri lalu Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum, Kabareskrim Polri.
Sementara, anggota bidang penegakan hukum terdiri dari Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, lalu OJK. Mereka akan bekerja untuk memberantas judi online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: