Iklan dempo dalam berita

10 Pelajar SMP di Seluma Tidak Lulus, Ternyata Ini Penyebabnya

10 Pelajar SMP di Seluma Tidak Lulus, Ternyata Ini Penyebabnya

10 pelajar SMP di Kabupaten Seluma tidak lulus--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Seluma mencatat ada 10 pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dinyatakan tidak lulus sekolah pada tahun ajaran 2023/2024.

Kesepuluh pelajar yang dinyatakan tidak lulus tersebut disebabkan karena beberapa faktor. Mulai dari drop out atau dikeluarkan, menikah, memutuskan berhenti, tidak memenuhi kriteria penilaian lulus, hingga tidak mengikuti ujian dengan alasan pribadi. 

BACA JUGA:Salah Satu dari Bagian Rukun Haji, Ini Hikmah Melempar Jumrah, Bukan hanya Simbol Pengusiran Setan

Para pelajar ini tersebar di 7 kecamatan di Kabupaten Seluma, yakni Talo 5 orang, Talo Kecil 1 orang, Seluma Selatan 2 orang, Ilir Talo 1 orang, Seluma Barat 1 orang. Berdasarkan jenis kelamin ada 6 laki-laki dan 4 perempuan.

“Untuk yang tidak lulus ditahun ini pada tingkat SMP ada 10 orang dengan alasan yang berbeda beda. Terbanyak di Talo ada 5 orang. Salah satunya karena menikah dini,” terang Kepala Disdikbud Seluma, Farzian, S. Pd didampingi Kabid SMP, Andri Suryadi.

BACA JUGA:Ayo Daftar, Ini 5 Jalur Seleksi Mandiri UNS 2024 yang Masih Dibuka, Cek Syartanya

Untuk diketahui, di Kabupaten Seluma terdapat total 48 SMP. Dengan rincian yang kelas 3 SMP yakni ada 2428 orang, terbagi 1.231 laki-laki dan 1.197 perempuan.

Disdikbud menegaskan tidak ada ujian ulang pada tahun ini bagi murid SD dan SMP yang dinyatakan tidak lulus. 

Namun pihaknya memberikan solusi yakni mengikuti ujian paket atau mengulang sekolah selama satu tahun lagi. Jika ingin mengurus dalam waktu dekat, sebaiknya segera mendaftarkan diri untuk mengambil ujian paket. 

BACA JUGA:Hikmah Wukuf, Puncaknya Ibadah Haji yang Punya Makna Mendalam

"Jika ingin mendapatkan ijazah kesetaraan mereka harus mengikuti ujian Paket B, untuk mengambil ujian paket, itu mendaftarkan di Satuan Pendidikan Non Formal dan Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF-SKB), bukan di sekolah asal," tutur Farzian.

Lanjut Farzian, jika pendaftaran ujian paket juga telah ditutup dan tidak ada perpanjangan, siswa kelas 6 dan kelas 9 yang tidak lulus, bisa kembali belajar disekolah selama setahun ke depan, lalu mengikuti ujian kelulusan seperti biasa.

BACA JUGA:Data Mayoritas Usia Pemain Judi Online di Indonesia Menurut Kominfo, Renta Berbuat Kriminal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: