Iklan dempo dalam berita

Cara Membuat Surat Keterangan Usaha untuk KUR BRI Online, Ikuti Langkah dan Prosedurnya di Sini

Cara Membuat Surat Keterangan Usaha untuk KUR BRI Online, Ikuti Langkah dan Prosedurnya di Sini

Cara Membuat Surat Keterangan Usaha untuk KUR BRI Online--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Cara membuat Surat Keterangan Usaha untuk KUR BRI online, ikuti langkah dan prosedurnya di sini.

Surat Keterangan Usaha atau SKU merupakan dokumen penting bagi para pengusaha yang ingin mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI). 

BACA JUGA:Jangan Kecewa, 5 Jenis Usaha Ini Tidak Bisa Pinjam KUR BRI 2024, Ini Alasannya

SKU merupakan bukti legalitas usaha yang dikeluarkan oleh instansi terkait, seperti Dinas Koperasi dan UKM, yang menyatakan bahwa sebuah usaha memenuhi persyaratan untuk mendapatkan fasilitas KUR. 

Dengan memiliki SKU, pengusaha dapat memperoleh akses ke berbagai manfaat, seperti suku bunga yang rendah dan persyaratan pinjaman yang menguntungkan. 

BACA JUGA:Soal Rupiah Tembus Rp 16.400 Per Dolar AS, Begini Respon Jokowi dan Gubernur BI

Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Untuk KUR BRI bisa dibuat dengan dua cara pengajuan, yakni offline dan online.

Untuk membuat Surat Keterangan Usaha KUR BRI, baik offline dan online bisa kamu simak dibawah ini.

BACA JUGA:Ini 5 Strategi Kejam DC Pinjol Ilegal Ketika Tagih Nasabah Galbay, Kamu Pernah Ngalamin?

Melansir dari situs resmi BRI, berikut cara membuat Surat Keterangan Usaha KUR BRI Offline dan online:

Melalui Offline

  1. Mempersiapkan dokumen persyaratan SKU (Surat pengantar RT/RW, KTP berlaku, KK, Surat Pernyataan Permohonan pembuata SKU)
  2. Datangi RT/RW setempat untuk mengajukan pembuatan surat permohonan pembuatan SKU dengan membawa KTP dan KK, surat pengantar akan ditandatangani ketua RT dan disahkan ketua RW
  3. Satukan berkas surat keterangan RT/RW dengan dokumen persyaratan lainnya dan kunjungi kantor kelurahan setempat
  4. Isi formulir permohonan pembuatan SKU, petugas akan membuat SKU hingga selesai
  5. SKU akan ditandatangani camat dan akan disahkan dengan stempel kecamatan
  6. Selesai 

BACA JUGA:Terlanjur Pinjam di Aplikasi Pinjol Ilegal, Ini 3 Solusi dari OJK Jika Mengalami Kesulitan Bayar

Proses pembuatan SKU ini berbeda-beda, tergantung lama pelayanan di tiap-tiap kantor kelurahan. 

Umumnya, proses pembuatan SKU ini tidak dipungut biaya apa pun. Jika SKU lama dibuat, Anda bisa menanyakan proses pembuatan kepada petugas kelurahan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: