Iklan dempo dalam berita

Rp 325 Miliar PIP Kembali ke Kas Negara Karena Penerima Tidak Aktivasi Rekening, Priksa Sekarang

Rp 325 Miliar PIP Kembali ke Kas Negara Karena Penerima Tidak Aktivasi Rekening, Priksa Sekarang

Rp 325 Miliar PIP Kembali ke Kas Negara Karena Penerima Tidak Aktivasi Rekening--foto:ist

Dilansir laman Puslapdik Kemendikbudristek RI bahwa dana bantuan PIP tahun anggaran 2023 belum terserap seratus persen.

Disebutkan bahwa pada penyaluran dana PIP tahun 2023 masih terdapat sebanyak 531 ribu siswa yang menerima SK Nominasi tidak jadi disalurkan.

BACA JUGA:4 Langkah Cara Cek Penerima PIP Periode Mei-September 2024 Melalui Kemendikbud

Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Abdul Kahar, di Bandung beberapa waktu yang lalu pada acara “Sosialisasi Koordinasi Sinkronisasi Dan Validasi Pelaksanaan PIP 2024”.

Abdul Kahar menyayangkan tidak tersalurkannya dana bantuan PIP sebanyak 2,9 persen penerima SK nominasi khususnya dari jenjang sekolah dasar.

Dari 531 ribu siswa atau 2,9 penerima SK Nominasi yang tidak tersalurkan dananya tersebut jika dinominalkan adalah sejumlah Rp 325 miliar.

Sehingga dana PIP sebanyak Rp 325 miliar yang seharusnya diterima oleh siswa penerima SK Nominasi itu harus dikembalikan ke kas negara.

Kemudian Abdul Kahar juga menjelaskan akibat tidak tersalurkannya dana PIP yang jumlahnya miliaran rupiah itu.

BACA JUGA:Jadwal Pencairan PIP Tahap 2, Lengkap dengan Jumlah Bantuannya, Periode Mei-September 2024

Menurut Abdul Kahar, tidak disalurkannya dana PIP yang lumayan banyak tersebut salah satu penyebabnya adalah siswa penerima SK Nominasi tidak melakukan aktivasi rekening.

Oleh karena itu, Abdul Kahar mendorong kepada semua pihak yang terkait dengan penyaluran dana PIP ini untuk mengawal agar dana PIP dapat tersalurkan tepat sasaran.

Abdul Kahar mengajak semua pihak untuk turut serta mengatur strategi agar dana bantuan PIP tahun 2024 tidak banyak yang dikembalikan ke kas negara.

Dalam hal ini Abdul Kahar juga meminta kepada Dinas Pendidikan agar melakukan pemantauan terhadap siswa penerima dana PIP.

Menurutnya harus dilakukan pemantauan terhadap pemanfaatan dana PIP yang diterima oleh siswa agar pemanfaatannya sesuai dengan peruntukannya, yakni untuk kepentingan Pendidikan.

Abdul Kahar mengimbau agar Dinas Pendidikan melakukan edukasi kepada masyarakat, khususnya penerima dana bantuan PIP agar memanfaatkan dana PIP untuk keperluan Pendidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: