Cek di Sini, Rincian Dana Desa Kabupaten Murung Raya, untuk 116 Desa Mana yang Tertinggi?
Dana desa di Kabupaten Murung Raya--ist
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Cek di sini, rincian dana desa Kabupaten Murung Raya untuk 116 desa mana yang tertinggi?
Kabupaten Murung Raya adalah sebuah wilayah kabupaten yang terletak di provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. Ibu kotanya adalah Puruk Cahu.
BACA JUGA:10 Saksi Diperiksa Terkait Kematian Karyawan SPBU, Polisi Tunggu Hasil Autopsi
Kabupaten ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Barito Utara pada tahun 2002 dengan luas wilayah 23.700 km dan berpenduduk sebanyak 117.877 jiwa, pada akhir tahun 2023.
Dana Desa Kabupaten Murung Raya
Tahun 2024, pemerintah pusat kembali menyalurkan anggaran dana desa untuk seluruh provinsi. Dana ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Adapun definisi dan pengertian dana desa dari beberapa sumber buku dan referensi:
1. Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
2. Menurut Lili (2018), dana desa adalah dana yang diterima desa setiap tahun yang berasal dari APBN yang sengaja diberikan untuk desa dengan cara mentransfernya langsung lewat APBD Kabupaten/Kota yang dipakai untuk mendanai segala proses penyelenggaraan urusan pemerintahan atau pembangunan desa dan memberdayakan semua masyarakat pedesaan.
3. Menurut Buku Saku Dana Desa terbitan Menteri Keuangan 2017, dana desa adalah anggaran yang berasal dari APBN yang ditujukan khusus untuk desa dalam rangka untuk melakukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui dana APBD Kota/Kabupaten.
BACA JUGA:10 Saksi Diperiksa Terkait Kematian Karyawan SPBU, Polisi Tunggu Hasil Autopsi
Perlu diketahui sumber dan mekanisme penyaluran dana desa ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:
1. Alokasi dasar
2. Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: