Iklan RBTV Dalam Berita

Dana Desa Kabupaten Sukamara 2024, Ada 8 dari 29 Desa Diantaranya Terima Kucuran Dana di Atas Rp 1 Miliar

Dana Desa Kabupaten Sukamara 2024, Ada 8 dari 29 Desa Diantaranya Terima Kucuran Dana di Atas Rp 1 Miliar

Dana Desa di Kabupaten Sukamara--ist

1. Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan.

2. Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.

3. Pencairan tahap kedua, dapat dilakukan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.

4. Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.

5. Penyaluaran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).

BACA JUGA:Ingin Kepoin Mantan? Begini 10 Cara Melihat Instagram Story Tanpa Ketahuan Pemilik Akun

Lalu, berapa besaran dana desa Kabupaten Sukamara 2024 di setiap desanya? Simak ulasannya berikut:

Desa Natai Sedawak: Rp898.154.000

Desa Pudu: Rp796.552.000

Desa Kartamulia: Rp1.218.900.000

Desa Sukaraja: Rp795.082.000

Desa Pangkalan Muntai: Rp950.192.000

Desa Petarikan: Rp863.872.000

Desa Pulau Nibung: Rp1.084.917.000

Desa Sungai Baru: Rp896.712.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: