Iklan RBTV Dalam Berita

10 Diantara 30 Desa di Kabupaten Penajam Paser Utara Ini Terima Anggaran Dana Desa 2024 Lebih dari Rp 1 Miliar

10 Diantara 30 Desa di Kabupaten Penajam Paser Utara Ini Terima Anggaran Dana Desa 2024 Lebih dari Rp 1 Miliar

30 Desa di Kabupaten Penajam Paser Utara Ini Terima Anggaran Dana Desa 2024 Lebih dari Rp 1 Miliar--

- Alokasi dasar, dan

- Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Bulungan Tahun 2024 untuk 74 Desa, Ada yang Dapat Alokasi di Atas Rp 1 M?

Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.

BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Malinau 2024, Ini Rincian Alokasi untuk 109 Desa

Mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa selengkapnya seperti di bawah ini.

  1. Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan.
  2. Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.
  3. Pencairan tahap kedua, dapat dilakuakan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.
  4. Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.
  5. Penyaluaran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Magelang Tahun 2024, Desa Mana yang Dapat Paling Besar?

Berikut ini adalah prosedur pencairan dana desa kepada pemimpin pelaksana kegiatan:

- Bendahara desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa melalui Sekertaris desa yang dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya.

BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Kebumen Tahun 2024, Desa Berikut yang Mendapatkan Dana Terbesar

- Sekertaris desa melakukan verifikasi (penelitian) berkas kelengkapan SPP dan apabila telah dinyatakan lengakap, sekertaris desa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditadatangani oleh Kepala Desa.

BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Banyumas Tahun 2024, Ada Rp 350 Miliar, Ini Rincian per Desa

- Bendahara desa setelah menerima SPM dan surat rekomendasi Camat mencairkan kepada pemegang kas desa pada bank yang ditunjuk.

- Dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa dibukukan kedalam Buku Kas Umum (BKU) untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan kegiatan disertai dengan bukti penerimaan.

BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Wonosobo 2024 untuk 236 Desa, Cek Rincian Lengkapnya di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: