10 Diantara 30 Desa di Kabupaten Penajam Paser Utara Ini Terima Anggaran Dana Desa 2024 Lebih dari Rp 1 Miliar
30 Desa di Kabupaten Penajam Paser Utara Ini Terima Anggaran Dana Desa 2024 Lebih dari Rp 1 Miliar--
- Alokasi dasar, dan
- Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.
Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.
BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Malinau 2024, Ini Rincian Alokasi untuk 109 Desa
Mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa selengkapnya seperti di bawah ini.
- Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan.
- Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.
- Pencairan tahap kedua, dapat dilakuakan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.
- Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.
- Penyaluaran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Magelang Tahun 2024, Desa Mana yang Dapat Paling Besar?
Berikut ini adalah prosedur pencairan dana desa kepada pemimpin pelaksana kegiatan:
- Bendahara desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa melalui Sekertaris desa yang dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya.
BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Kebumen Tahun 2024, Desa Berikut yang Mendapatkan Dana Terbesar
- Sekertaris desa melakukan verifikasi (penelitian) berkas kelengkapan SPP dan apabila telah dinyatakan lengakap, sekertaris desa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditadatangani oleh Kepala Desa.
BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Banyumas Tahun 2024, Ada Rp 350 Miliar, Ini Rincian per Desa
- Bendahara desa setelah menerima SPM dan surat rekomendasi Camat mencairkan kepada pemegang kas desa pada bank yang ditunjuk.
- Dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa dibukukan kedalam Buku Kas Umum (BKU) untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan kegiatan disertai dengan bukti penerimaan.
BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Wonosobo 2024 untuk 236 Desa, Cek Rincian Lengkapnya di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: