Ini 7 Kewajiban Debitur KPR Subsidi, Wajib Huni Maksimal 1 Tahun Setelah Akad, Jika Tidak Ini Akibatnya
7 Kewajiban Debitur KPR Subsidi, Wajib Huni Maksimal 1 Tahun Setelah Akad, Jika Tidak Ini Akibatnya--
Setelah mendapat kemudahan melalui uang muka yang ringan dan suku bunga yang rendah, debitur juga wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Jika peraturan tersebut tidak dipatuhi, maka harus bersiap-siap terkena sanksi.
BACA JUGA:Skor BI Checking Aman untuk KPR, Penting Diketahui Sebelum Ajukan Kredit Rumah
Berikut adalah sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi debitur rumah subsidi:
1. Membayar uang muka minimal 1%;
2. Hadir dalam akad kredit;
3. Membayar cicilan cepat waktu sampai tenor kredit selesai;
4. Memelihara rumah subsidi secara baik;
5. Menghuni rumah subsidi yang telah dibeli paling lambat satu tahun setelah akad kredit;
6. Membayar denda jika terlambat membayar cicilan;
7. Mengembalikan bantuan FLPP kepada Pusat Pengelola Dana dan Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR jika terbukti melanggar peraturan.
BACA JUGA:Ini Syarat Utama Pinjaman di BTN untuk 4 Jenis KPR di BTN agar Pengajuan Disetujui
Hak Debitur Rumah Subsidi
Selain dibebani sejumlah kewajiban, kita sebagai pembeli rumah juga memiliki sejumlah hak.
Berikut adalah hak kita sebagai pembeli dan pemilik rumah bersubsidi:
- Kepemilikan penuh terhadap rumah yang dibeli;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: