Ini 7 Kewajiban Debitur KPR Subsidi, Wajib Huni Maksimal 1 Tahun Setelah Akad, Jika Tidak Ini Akibatnya
7 Kewajiban Debitur KPR Subsidi, Wajib Huni Maksimal 1 Tahun Setelah Akad, Jika Tidak Ini Akibatnya--
KPR Sejahtera
KPR Sejahtera adalah kredit atau pembiayaan pemilikan rumah dengan dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang diterbitkan oleh bank pelaksana.
FLPP merupakan dana murah jangka panjang yang disediakan oleh pemerintah dan bertujuan untuk menyediakan dana dalam mendukung kredit pemilikan rumah sederhana sehat bagi MBR.
BACA JUGA:Ada Rencana Ajukan KPR? Ini Tabel Simulasi Kredit Rumah Bank Mandiri dan Suku Bunganya
KPR Sejahtera dapat digunakan untuk pemilikan Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun (Sarusun) Umum serta dapat dilaksanakan secara konvensional atau dengan prinsip syariah.
Dengan demikian, KPR Sejahtera terdiri dari:
- KPR Sejahtera Tapak, yaitu KPR Sejahtera dalam rangka pemilikan Rumah Umum Tapak secara konvensional;
- KPR Sejahtera Syariah Tapak, yaitu KPR Sejahtera dalam rangka pemilikan Rumah Umum Tapak dengan prinsip syariah;
- KPR Sejahtera Susun, yaitu KPR Sejahtera dalam rangka pemilikan Sarusun Umum secara konvensional; dan
- KPR Sejahtera Syariah Susun, yaitu KPR Sejahtera dalam rangka pemilikan Sarusun Umum dengan prinsip syariah.
BACA JUGA:Cara KPR Rumah Bekas di Bank BRI 2024, Lengkapi 5 Syarat dan 3 Tahapan Berikut Biar di ACC
KPR Subsidi Selisih Bunga/Marjin
KPR Subsidi Selisih Bunga (KPR SSB) adalah kredit pemilikan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana secara konvensional yang mendapat pengurangan suku bunga melalui subsidi bunga kredit perumahan.
Sementara itu, KPR Subsidi Selisih Marjin (KPR SSM) adalah pembiayaan pemilikan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana dengan prinsip syariah yang mendapat pengurangan marjin melalui subsidi bunga kredit perumahan.
Baik KPR SSB maupun KPR SSM dapat digunakan untuk pemilikan Rumah Umum Tapak dan Sarusun Umum. Oleh karena itu, KPR Subsidi Selisih Bunga/Marjin terdiri dari:
- KPR SSB Tapak, yaitu KPR SSB untuk pemilikan Rumah Umum Tapak;
- KPR SSB Susun, yaitu KPR SSB untuk pemilikan Sarusun Umum;
- KPR SSM Tapak, yaitu KPR SSM untuk pemilikan Rumah Umum Tapak; dan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: