Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, 1 Jemaah Haji Asal Mukomuko Meninggal Dunia
Jemaah haji asal Kabupaten Mukomuko meninggal dunia di tanah suci, Jumat (21/6) --
MEKKAH, RBTVCAMKOHA.COM - Innalillahi Wa Innailaihi rojiun. Telah meninggal dunia salah seorang jemaah haji asal Kabupaten Mukomuko pada Jum'at 21 Juni 2024 pukul 10.21 Waktu Arab Saudi (WAS).
BACA JUGA:Peringati HUT ke-54 Tahun, Astra Motor Bengkulu Berbagi Santunan ke Panti Asuhan
Jemaah Haji asal Kabupaten Mukomuko atas nama Tn. Kadiman Bin Martomirejo yang tutup usia 73 tahun.
Jemaah yang tergabung dalam Kloter 06 Embarkasi Padang, meninggal dunia di Hotel Zahrat Al Saad 3 dan telah dimakamkan di pemakaman Syuhada Mekkah pada 21 Juni 2024 pukul 21.30 Waktu Arab Saudi (WAS).
BACA JUGA:Ini Penjelasan Tentang Janin Hilang Dalam Kandungan Menurut Islam, Benarkah Berkaitan dengan Jin?
Sebelumnya dijelaskan dr. Jessie Arini TKHK Provinsi Bengkulu Kloter 06 Embarkasi Padang, Pada 14 Juni 2024 lalu, jemaah sempat mengalami gangguan irama jantung atau aritmia ketika di Arafah, kemudian dirujuk ke KKHI Arafah. Lalu dilakukan observasi selama 8 jam dan setelah itu dipulangkan kembali ke kloter.
Jemaah pulang dari Mina menyelesaikan nafar awal pada 19 Juni 2024. Saat tiba di hotel, jemaah dipantau oleh tim kesehatan haji kloter (TKHK). Setelah dilakukan pemantauan di hotel, jemaah mengalami perbaikan. Tidak ada sesak, mau makan dan minum obat dibantu petugas. Jemaah hanya aktivitas di kamarnya, hanya ke toilet dan sholat di kamar.
BACA JUGA:Calon Debitur Harus Tahu, Ini Syarat Lolos Subsidi Checking untuk Pengajuan KPR
Jemaah tidak pernah mengeluhkan nyeri dada atau rasa tidak enak di dada. Jemaah hanya mengeluh lemas tidak mau makan, dan cepat lelah jika berjalan lama. Maka TKH kloter menyarankan jemaah hanya aktivitas di kamar saja.
Pada 21 Juni 2024 pukul 09.57 WAS, laporan salah satu teman sekamar jemaah ke perawat di pos satelit ada jemaah di kamar 1215 tidur tidak bisa dibangunkan dan tidak bergerak.
BACA JUGA:Inilah 6 Syarat Akad Kredit Rumah Subsidi dari Pemerintah, Usia 21 Tahun Bisa Ajukan
Menurut teman sekamar, pasien baru tidur sekitar setengah jam setelah dari WC, Almarhum di WC hanya sebentar kemungkinan BAB atau BAK. Pukul 09.58 WAS, TKH Kloter Dokter dan Perawat langsung menuju kamar melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital. Nadi tidak teraba dilakukan penanganan gawat darurat Resusitasi Jantung Paru dan mengaktifkan code blue, sambil menghubungi TEMS (Tim Emergensi Medis Sektor).
Pukul 10.06 WAS : TEMS datang melakukan kolaborasi penanganan gawat darurat. Jemaah dinyatakan meninggal dunia di kamar Hotel Zahrat Al Saad, Mekkah pukul 10.21 WAS. Diagnosa yang tertulis di COD (Certificate of Death / Sertifikat Kematian) adalah Infark Miokard Akut atau serangan jantung.
BACA JUGA:Ini Syarat KPR Rumah Subsidi BTN, WNI yang Miliki Penghasilan di Bawah Rp 4 Juta Bisa Ajukan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: