Iklan dempo dalam berita

Inilah 6 Syarat Akad Kredit Rumah Subsidi dari Pemerintah, Usia 21 Tahun Bisa Ajukan

Inilah 6 Syarat Akad Kredit Rumah Subsidi dari Pemerintah, Usia 21 Tahun Bisa Ajukan

6 Syarat Akad Kredit Rumah Subsidi dari Pemerintah--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Inilah 6 syarat akad kredit rumah subsidi pemerintah, usia 21 tahun bisa ajukan.

BACA JUGA:Ini Hak yang Harus Didapatkan oleh Konsumen Perumahan Subsidi dan Kewajiban Debitur Kepada Bank Pemberi Kredit

KPR subsidi adalah program kepemilikan rumah yang diluncurkan oleh pemerintah untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah dengan suku bunga rendah dan cicilan yang ringan, baik untuk pembelian rumah tapak maupun rumah susun.

BACA JUGA:Calon Debitur Perlu Tahu, Ini yang Harus Ditanyakan Saat Akad Kredit Rumah di Bank

Sebagaimana ini adalah program subsidi, maka persyaratan uang muka dan cicilan yang wajib dipenuhi pun dinilai sangat terjangkau bagi kalangan menengah ke bawah. 

Jadi dengan kata lain, target utama dari KPR subsidi bukanlah masyarakat dengan tingkat perekonomian ke atas.

BACA JUGA:Ada 6 Kewajiban Developer Perumahan Subsidi yang Debitur Wajib Harus Tahu

Syarat KPR Bersubsidi

Sebelum memutuskan untuk mengajukan akad kredit rumah subsidi atau KPR bersubsidi, perhatikan terlebih dahulu syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Berdasarkan informasi dari laman resmi pemerintah, di antaranya sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah, dan 65 tahun saat kredit rumah subsidi lunas
  3. Pemohon dan pasangan (jika sudah menikah) belum pernah memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah
  4. Gaji pokok tidak lebih dari Rp8.000.000 untuk calon pembeli rumah tapak sejahtera dan rumah sejahtera susun
  5. Masa kerja pemohon minimal satu tahun
  6. Wajib memiliki NPWP atau SPT Pajak Penghasilan

BACA JUGA:Begini Cara Bayar Gadai Tabungan Emas Pegadaian, Cukup dari Rumah Pakai Hp

Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk akad kredit rumah subsidi antara lain:

  1. e-KTP. Jika alamat tempat tinggal tidak sesuai dengan alamat KTP, pemohon harus menyertakan surat domisili
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi surat nikah jika sudah menikah atau surat cerai
  4. Rekening koran tiga bulan terakhir
  5. NPWP/SPT PPh 21
  6. Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat kerja atau lurah tempat KTP diterbitkan

BACA JUGA:Cara Sukses Budidaya Ternak Burung Walet, Bisa Dicoba di Rumah

Jika pemohon berstatus sebagai karyawan atau pegawai sebuah perusahaan, ada dokumen tambahan yang diperlukan yaitu:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: