Iklan dempo dalam berita

Inilah 6 Syarat Akad Kredit Rumah Subsidi dari Pemerintah, Usia 21 Tahun Bisa Ajukan

Inilah 6 Syarat Akad Kredit Rumah Subsidi dari Pemerintah, Usia 21 Tahun Bisa Ajukan

6 Syarat Akad Kredit Rumah Subsidi dari Pemerintah--

Tidak hanya itu saja, pihak pembeli akan menerima dokumen perjanjian kredit, Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT), Surat Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual, Dokumen Asuransi, dan AJB. 

Sedangkan, sertifikat tanah asli akan disimpan sementara oleh bank hingga angsurannya telah lunas. 

BACA JUGA:Cara Pengajuan KPR Sejahtera FLPP Mandiri, Jangka Waktu Angsuran hingga 20 Tahun

Tips Lancar Akad Kredit Rumah Subsidi

Berikut ini beberapa tips agar kredit dapat berjalan lancar. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

1. Pastikan Kemampuan Bayar KPR

Untuk menghindari pembatalan KPR ketika akad kredit, sebaiknya kamu memastikan terlebih dahulu kemampuan bayar telah sesuai dengan kondisi ekonomi kamu. 

Sebelum bank menyetujui pembiayaan pembelian rumah, pastikan debitur untuk menyanggupi jumlah cicilan yang perlu dibayarkan setiap bulannya.

BACA JUGA:6 Bank dengan Kredit Bunga KPR Terendah di Bank Apa? Tenor Angsuran Mulai dari 3 Hingga 15 Tahun

2. Verifikasi Data

Agar dapat berjalan lancar, pastikan juga data yang ada di setiap identitas kamu telah sinkron. Contohnya saja, nama dan tempat lahir di KTP atau KK harus sama. 

Jika ditemukan data yang tidak cocok, pihak notaris dapat meminta penjual/pembeli untuk mengubahnya di kantor DISDUKCAPIL setempat.

BACA JUGA:Syarat Pinjaman BTN KPR Platinum, Angsuran Bisa Dicicil 20 Tahun dan Bunga Ringan

3. Lengkapi Persyaratan Dokumen

Jika data pada setiap dokumen pribadi telah dipastikan sinkron, berikutnya kamu harus membawanya ke tempat akad kredit akan dilangsungkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: