Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Hak yang Harus Didapatkan oleh Konsumen Perumahan Subsidi dan Kewajiban Debitur Kepada Bank Pemberi Kredit

Ini Hak yang Harus Didapatkan oleh Konsumen Perumahan Subsidi dan Kewajiban Debitur Kepada Bank Pemberi Kredit

Ini Hak yang Harus Didapatkan oleh Konsumen Perumahan Subsidi dan Kewajiban Debitur Kepada Bank Pemberi Kredit--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ini hak yang harus didapatkan oleh konsumen perumahan subsidi.

Rumah merupakan salah satu kebutuhan primer yang harus dipenuhi, terutama bagi mereka yang telah dan akan berkeluarga.

BACA JUGA:Begini Simulasi KPR BTN yang Harus Dipahami Debitur, Lengkap dengan Syarat Ajukan KPR

Namun nyatanya, harga rumah terus meningkat setiap tahun. Kebutuhan akan rumah pun jadi kian sulit untuk dipenuhi.

KPR subsidi adalah salah satu Solusi program kepemilikan rumah yang diluncurkan oleh pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini memberikan suku bunga rendah dan cicilan yang ringan.

BACA JUGA:Ini 7 Kewajiban Debitur KPR Subsidi, Wajib Huni Maksimal 1 Tahun Setelah Akad, Jika Tidak Ini Akibatnya

Sebagai pemohon, masyarakat yang mengajukan KPR subsidi patut mendapatkan beberapa hak seperti:

  1. Menerima kemudahan perolehan rumah melalui fasilitas KPR subsidi dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan
  2. Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat, apabila memenuhi kriteria kelompok sasaran KPR subsidi.
  3. Bebas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.
  4. Rumah sejahtera yang dibiayai oleh KPR subsidi dalam kondisi siap huni sesuai dengan ketentuan KPR subsidi yang berlaku

BACA JUGA:Wujudkan Hunian Ramah Lingkungan, BRI Tawarkan KPR Green Financing dengan Promo Menarik

Selain hak, pemohon atau calon debitur juga harus memenuhi kewajibannya terhadap bank pemberi kredit meliputi:

  1. Membayar angsuran KPR subsidi secara tertib dan tepat waktu hingga jangka waktu kredit selesai/lunas.
  2. Menggunakan sendiri dan menghuni rumah subsidi sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah serah terima rumah.
  3. Memelihara rumah subsidi dengan baik.
  4. Mengembalikan bantuan FLPP kepada Pusat Pengelola Dana Dan Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat, apabila melakukan pelanggaran terhadap ketentuan KPR subsidi.
  5. Tidak akan menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikan rumah dengan bentuk perbuatan hukum apapun, kecuali; Debitur meninggal dunia (pewarisan);Penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk rumah subsidi;Pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi.

BACA JUGA:Mudahkan Masyarakat Punya Rumah, Ini 7 Daftar Bank yang Salurkan KPR Tapera

Jenis-Jenis Pembiayaan Rumah dengan Subsidi

Sebelum mengajukan permohonan KPR rumah subsidi, perlu diketahui terlebih dahulu jenis-jenis pembiayaan yang ditawarkan oleh pemerintah. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.

1. SBUM

SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka) adalah jenis subsidi yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka memenuhi sebagian atau seluruh DP (Down Payment) rumah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: