Ini Hak yang Harus Didapatkan oleh Konsumen Perumahan Subsidi dan Kewajiban Debitur Kepada Bank Pemberi Kredit
Ini Hak yang Harus Didapatkan oleh Konsumen Perumahan Subsidi dan Kewajiban Debitur Kepada Bank Pemberi Kredit--
Kelebihan selanjutnya pada perumahan subsidi adalah pada jangka waktu pinjaman yang panjang yaitu selama 20 tahun.
Ini merupakan salah satu faktor yang membuat cicilan perumahan lebih terjangkau dan memudahkan kita dalam alokasi dana untuk kepentingan lainnya.
BACA JUGA:Mau Kredit Rumah Murah? Ini Simulasi Pinjaman Bank Muamalat KPR 2024 Beserta Syarat Lengkapnya
5. Uang Muka Lebih Kecil
Berbeda dengan KPR nonsubsidi yang membutuhkan uang muka sekitar 15-30% dari harga rumah, DP (Down Payment) pada perumahan subsidi lebih rendah yaitu tidak melebihi 10%.
Selain uang muka yang lebih kecil, pemerintah juga menyediakan subsidi uang muka melalui fasilitas SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka) bagi pemohon yang masih kesulitan mengumpulkan DP.
Umumnya, besaran SBUM yang diberikan kepada penerima perumahan subsidi adalah sebesar Rp4 juta. Namun, perlu diingat bahwa SBUM ini hanya diberikan pada pemohon jenis hunian tapak saja, bukan rumah susun.
BACA JUGA:Ada Angsuran KPR tapi Mau Ajukan KUR, Apa Bisa? Begini Ketentuannya
6. Suku Bunga Rendah dan Tetap
Umumnya, suku bunga yang ditawarkan oleh perumahan subsidi adalah sebesar 5%. Suku bunga ini bersifat tetap alias tidak berubah hingga masa pinjaman selesai.
Jika dibandingkan dengan KPR nonsubsidi, jumlah ini jelas jauh lebih kecil. Ditambah lagi, jumlah bunga KPR biasa juga bisa dengan mudah berubah-ubah sesuai dengan acuan dari Bank Indonesia (BI).
BACA JUGA:Lebih Baik KPR Atau Pinjam Uang di Bank? Pertimbangan Penting Sebelum Membeli Rumah
7. Bebas PPN dan Premi Asuransi
Biasanya ketika membeli rumah KPR biasa, kita perlu menyiapkan dana untuk pembayaran premi asuransi dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Di perumahan subsidi, hal seperti ini tidak berlaku karena biaya tersebut sudah ditanggung oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: