Ini Daftar Daerah Penerima Rumah Subsidi Terbanyak, Ada yang Tembus 11.638 Unit

Rumah Subsidi --
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Saat ini, memiliki hunian pribadi adalah idaman banyak orang. Namun, biaya menjadi kendala dalam mewujudkan hal tersebut. Walaupun demikian, kamu bisa memiliki hunian pribadi dengan rumah subsidi.
Keberadaan rumah subsidi menopang program pemerintah menyediakan hunian bagi masyarakat.
BACA JUGA:Kata-kata Hari Ini Dedy Wahyudi-Ronny Tobing Saat Ikuti Gladi Kotor Pelantikan Kepala Daerah
Bahkan, sejak dimulainya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto hingga Kamis (13/2/2025) lalu, BP Tapera mencatat jika penyaluran rumah subsidi telah mencapai 40.669 unit.
Jelas saja, jumlah tersebut adalah total penyaluran dari skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dan Tapera.
BACA JUGA:Helmi Hasan-Mian, Gubernur dan Wagub Terpilih Bengkulu Jalani Gladi Kotor Pelantikan di Monas
Apabila melihat dari data Rumah Subsidi KPR FLPP dan Pembiayaan Tapera 20 Oktober 2024 hingga 13 Februari 2025, bahwa realisasi FLPP mencapai 39.285 unit.
Kemudian, dari program Tapera sebanyak 1.384 unit yang dikhususkan untuk rumah aparatur sipil negara (ASN).
Sementara itu, untuk Bank penyalur FLPP terbesar yakni ditempati oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) (BTN) Tbk dengan 23.413 unit rumah senilai Rp 2,8 triliun.
Kemudian, untuk bank penyalur terbesar posisi kedua yakni BTN Syariah dengan 5.771 unit rumah senilai Rp 613 miliar
Selanjutnya ada PT Bank Negara Indonesia (Persero) (BNI) Tbk yang telah menyalurkan 2.651 unit rumah senilai Rp 274 miliar.
Lantas, daerah mana saja yang mendapatkan pembagian rumah subsidi tersebut?
BACA JUGA:Kata-kata Hari Ini Dedy Wahyudi-Ronny Tobing Saat Ikuti Gladi Kotor Pelantikan Kepala Daerah
Daftar Daerah Penerima Rumah Subsidi Terbanyak
Ada pun daerah dengan realisasi FLPP terbanyak berada di:
1. Jawa Barat yakni sebanyak Rp 1,3 triliun dengan 11.638 unit rumah
2. Banten dengan nilai FLPP yang tersalurkan Rp 349 miliar untuk 2.786 unit.
3. Sulawesi Selatan sebanyak Rp 337 miliar telah disalurkan untuk membangun 2.823 unit rumah.
BACA JUGA:Bazar Kuliner dan Lomba di Kampung Ramadan RBTV, Terakhir Pendaftaran 20 Februari
Syarat KPR Rumah Subsidi FLPP
Berikut ini adalah sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KPR Rumah Subsidi FLPP, meliputi:
- Berkewarganegaraan Indonesia
- Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya
- Orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri
- Tidak memiliki rumah
- Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan paling tinggi sebesar Rp 8 juta per bulan.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Bansos BPNT Akhirnya Cair di Februari 2025, Segera Cek Nama Anda di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: