Ini Hak yang Harus Didapatkan oleh Konsumen Perumahan Subsidi dan Kewajiban Debitur Kepada Bank Pemberi Kredit
Ini Hak yang Harus Didapatkan oleh Konsumen Perumahan Subsidi dan Kewajiban Debitur Kepada Bank Pemberi Kredit--
Umumnya, besaran SBUM yang diterima oleh MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) adalah sebesar Rp 4 juta.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok.
BACA JUGA:Ini Hal Wajib yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Take Over KPR
2. FLPP
Sama halnya seperti SBUM, FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) juga merupakan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan oleh pemerintah untuk para MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).
Untuk mendapatkan FLPP, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki penghasilan maksimum Rp 8 juta untuk rumah tapak dan susun.
Selain itu, pemohon juga harus menaati untuk tidak menjual atau menyewakan rumah tersebut pada orang lain.
BACA JUGA:Ini Hal Wajib yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Take Over KPR
3. BP2BT
BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan) adalah program bantuan pemerintah pada para Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang telah memiliki tabungan dalam rangka memenuhi sebagaian atau seluruh down payment hunian.
Untuk jenis bantuan ini, subsidi yang diberikan bisa mencapai Rp 32,4 juta, namun pemohon setidaknya harus memiliki dana sebesar 5% dari total harga rumah.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KPR BPJS Ketenagakerjaan, Waktu Angsuran 1-20 Tahun, Ini Ketentuan Syaratnya
Perbedaan Rumah Subsidi dan Nonsubsidi
Perbedaan rumah subsidi dan nonsubsidi terletak pada harga jual, fasilitas, dan spesifikasinya.
Umumnya, rumah subsidi memiliki harga jual yang lebih murah. Inilah mengapa fasilitas dan spesifikasi yang ditawarkan pun juga seadanya. Misalnya, kamar tidur, kamar mandi, dan ruang tamu saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: