Iklan RBTV Dalam Berita

Kehormatan Siswinya Direnggut, Oknum Guru SMA di Kota Bengkulu ini Terancam 15 Tahun Penjara

Kehormatan Siswinya Direnggut, Oknum Guru SMA di Kota Bengkulu ini Terancam 15 Tahun Penjara

Oknum Guru SMA di Kota Bengkulu ini Terancam 15 Tahun Penjara--

Tidak terima mendengarkan cerita yang dialaminya anaknya tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan kasus ke Unit PPA Polresta Bengkulu yang tidak lama kemudian pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

BACA JUGA:Formasi CPNS 2024 yang Bisa Dilamar Lulusan SMA/SMK, Jangan Lewatkan Kesempatan

Meskipun sudah menangkap Oknum guru SMA di Kota Bengkulu yang melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap siswinya sendiri. Penyidik Unit PPA Polresta Bengkulu masih terus mendalami keterangan terhadap pelaku berinisial SI warga Kelurahan Betungan Kota Bengkulu.

Dari pemeriksaan sementara, jika aksi pelaku ini sudah terjadi sejak bulan Januari hingga Juni 2024 dengan modus mengimingi korban memberikan nilai bagus.


--

BACA JUGA:Sebentar Lagi Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Ini Bocoran Kementerian Umumkan Formasi CPNS 2024

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Deddy Nata melalui Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP. Mulyo Hartomo ddiampingi Kasubnit PPA Polresta Bengkulu IPDA. Nava Nur Arrafah Dianti mengatakan sedangkan untuk korban, saat ini dari pemeriksaan sementara baru satu orang namun pihaknya masih terus mendalami keterangan pelaku termasuk korban juga.

"Sementara masih satu korban, namun masih didalami," kata Kasubnit PPA Polresta Bengkulu, IPDA. Nava Nur Arrafah Dianti.

BACA JUGA:Panduan Lengkap Daftar CPNS dan PPPK 2024, Perhatikan Agar Tidak Gugur di Awal Pendaftaran

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Mulyo Hartomo melalui Kasubnit PPA Polresta Bengkulu, IPDA. Nava Nur Arrafah Dianti mengatakan jika oknum guru salah satu Sekolah Menengah Atas di Kota Bengkulu diamankan tanpa perlawanan di kediamannya yang berlokasi di Betungan Kota Bengkulu.

"Benar, pelaku sudah kita amankan pada hari Sabtu kemarin. Kini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Satreskrim Polresta Bengkulu," ungkap Kasubnit PPA Polresta Bengkulu, IPDA. Nava Nur Arrafah Dianti, Senin (24/6/2024).

BACA JUGA:6 Syarat Dokumen Penting Sebelum Mendaftar CPNS dan PPPK 2024, Tolong Persiapkan dengan Baik

Ditambahkan Ipda Nava, modus pelaku menyetubuhi murid perempuannya yang diketahui masih dibawah umur ini yakni dengan mengiming-imingi korban nilai yang tinggi jika korban mau menuruti nafsu bejatnya.

Sambil melakukan bujuk rayu, pelaku mengajak korban ke hotel. Dan di hotel inilah pelaku menjalankan aksi bejat menyetubuhi korban.

"Modusnya akan memberikan nilai yang bagus di sekolah untuk muridnya," jelas Kasubnit PPA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: