Iklan RBTV Dalam Berita

Dana Desa di Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2024, Ada Desa dengan Anggaran Rp 1 Miliar

Dana Desa di Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2024, Ada Desa dengan Anggaran Rp 1 Miliar

Rincian dana desa di Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2024--

Itulah rincian dana desa Kabupaten Sumbawa Barat di tahun 2024, setelah melihat semua anggaran maka bisa disimpulkan desa dengan total alokasi dana terbesar di 2024 yakni Desa Kelanir dengan kucuran Rp1.164.408.000.

Sebagai informasi, berikut definisi dan pengertian dana desa dari beberapa sumber buku dan referensi: 

1. Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. 

2. Menurut Lili (2018), dana desa adalah dana yang diterima desa setiap tahun yang berasal dari APBN yang sengaja diberikan untuk desa dengan cara mentransfernya langsung lewat APBD Kabupaten/Kota yang dipakai untuk mendanai segala proses penyelenggaraan urusan pemerintahan atau pembangunan desa dan memberdayakan semua masyarakat pedesaan.

3. Menurut Buku Saku Dana Desa terbitan Menteri Keuangan 2017, dana desa adalah anggaran yang berasal dari APBN yang ditujukan khusus untuk desa dalam rangka untuk melakukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui dana APBD Kota/Kabupaten.

BACA JUGA:Dibuka Lowongan Kerja PT Pegadaian Hingga 30 Juni, Cek Posisi yang Dibuka dan Syarat Pendaftaran

Tujuan dan Manfaat Dana Desa 

Dana desa digunakan untuk membiayai program pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Adapun beberapa tujuan dari dana desa antara lain yaitu sebagai berikut: 

1. Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan. 

2. Meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat. 

3. Meningkatkan pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat desa. 

4. Meningkatkan pengamanan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial. 

5. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat. 

6. Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).

Tujuan dan manfaat dari adanya dana desa adalah untuk kesejahteraan masyarakat desa baik dalam bidang pembangunan maupun ekonomi. Beberapa manfaat dari dana desa yaitu: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: