Iklan RBTV Dalam Berita

KPID dan BPOM Bengkulu Komitmen Tingkatkan Pengawasan Iklan Obat Tradisional serta Suplemen Kesehatan

KPID dan BPOM Bengkulu Komitmen Tingkatkan Pengawasan Iklan Obat Tradisional serta Suplemen Kesehatan

Bimtek KPID dan BPOM dalam penguatan pengawasan iklan obat--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - KPID Bengkulu menjadi bagian dalam Bimtek pengawasan periklanan dan promosi obat tradisioanl dan suplemen kesehatan di Kantor Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Bengkulu, Kamis (6/4).

Kepala BPOM Bengkulu, Yogi Abaso Mataram dalam sambutanya menjelaskan jika kegiatan ini sebagai tindak lanjut Mou antara BPOM Bengkulu dengan KPID Bengkulu beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Mudik Lebaran, Peserta JKN Dipastikan Tetap Bisa Akses Layanan di Seluruh Fasilitas Kesehatan

Tujuannya, untuk menyamakan persepsi memahami aturan BPOM dan regulasi KPID dalam melakukan pengawasan obat tradisioal dan suplemen Kesehatan di lembaga Penyiaran lokal.

“Kolaborasi antara BPOM dan KPID Bengkulu ini dilakukan agar masyarakat dapat menerima informasi yang benar tentang obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tayang melalui televisi dan radio lokal,” kata Yogi Abaso.

BACA JUGA:Gaji Ratusan ASN Pemkab Mukomuko Terancam Terhambat

Sementara itu Wakil Ketua KPID Bengkulu, Fonika Thoyib menjelaskan Bimtek ini akan menambah informasi baru bagi tim pemantau dan staf KPID Bengkulu.

“Dengan Bimtek ini kita akan tahu kriteria obat tradisional dan suplemen kesehatan yang boleh tayang di lembaga penyiaran adalah yang telah memiliki izin BPOM, dengan narasinya yang lengkap, jelas dan bukan superlatif dan tidak menyesatkan publik.” Jelas Fonika.

BACA JUGA:Besaran Gaji Terbaru April 2023 Tenaga Honorer dan PPPK se-Indonesia, Banyak Dapat Tunjangan

Narasumber Bimtek, Laily Fauziah memaparkan, iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tayang di lembaga penyiaran lokal harus telah memiliki izin BPOM. Iklannya harus memenuhi unsur informasi yang objektif, lengkap dengan mencantumkan nama produk, pemilik izin edar, aturan pakai, serta kata peringatan bila memang dibutuhkan.

Selain itu bahasa iklan menggunakan bahasa Indoensia, boleh menggunakan bahasa asing dan daerah asal dicantumkan artinya. 

BACA JUGA:Intip Kekayaan Pejabat, Berikut Cara Akses Laporan Harta Kekayaan Pejabat

Laily juga menyampaikan informasi hasil pengawasan KPID Bengkulu di lembaga penyiaran bila ada indikasi pelanggaran juga disampaikan ke BPOM sebagai upaya pembinaan pada pelaku industri obat tradisional dan suplemen kesehatan.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: