Perbedaan Jalur Umum dan Cumlaude Pendaftaran CPNS 2024, Mana yang Lebih Berpeluang?
perbedaan jalur umum dan cumlaude pendaftaran CPNS 2024--Foto: ist
Tak hanya itu, IPK Kamu juga wajib diatas 3.5, sebab ada juga IPK 3.5, dimana nilai ini belum tentu cumlaude karena bisa jadi ada syarat lain dari Kampus yang mendapatkan predikat cumlaude.
Biasanya dalam seleksi CPNS Jalur cumlaude ini paling rendah adalah Sarjana, tidak termasuk diploma empat.
BACA JUGA:Berapa Passing Grade CPNS 2024? Berikut 50 Contoh Soal CPNS 2024
Jadi melihat CPNS dengan jalur umum yang semua orang bisa mendaftar maka akan memberikan Kamu banyak pesaing untuk menjadi PNS.
Namun pada seleksi CPNS jalur cumlade dengan syarat yang tidak semua orang miliki, maka kesempatan lolos pada jalur ini akan semakin besar sebab Kamu akan memiliki pesaing yang lebih sedikit.
Syarat Pendaftaran CPNS 2024
Kamh perlu memahami syarat pendaftaran CPNS 2024 secara umum. Berikut adalah persyaratan umum yang terdapat di dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
BACA JUGA:40 Contoh Soal TWK, TIU, dan TKP CPNS 2024 Lengkap Kunci Jawaban, Persiapkan Diri Kamu
1. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
2. Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor, batas usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: