Iklan RBTV Dalam Berita

Rincian Dana Desa di Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024, Desa Mana dengan Anggaran Terbesar?

Rincian Dana Desa di Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024, Desa Mana dengan Anggaran Terbesar?

Rincian dana desa di Kabupaten Pasangkayu tahun 2024--

5. Penyaluaran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).

BACA JUGA:Ini Beberapa Prioritas yang Akan Lolos Seleksi CPNS 2024, Salah Satunya Tenaga Honorer

Berikut ini adalah prosedur pencairan dana desa kepada pemimpin pelaksana kegiatan,

1. Bendahara desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa melalui Sekertaris desa yang dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya.

2. Sekertaris desa melakukan verifikasi (penelitian) berkas kelengkapan SPP dan apabila telah dinyatakan lengkap, sekertaris desa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Kepala Desa.

3. Bendahara desa setelah menerima SPM dan  surat rekomendasi Camat mencairkan kepada pemegang kas desa pada bank yang ditunjuk.

BACA JUGA:Rincian Lengkap Dana Desa se Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 (bagian 7)

4. Dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa dibukukan ke dalam Buku Kas Umum (BKU) untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan kegiatan disertai dengan bukti penerimaan.

Demikianlah informasi mengenai rincian dana desa Kabupaten Pasangkayu 2024. Semoga bermanfaat.

 

Nutri Septiana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: