Iklan RBTV Dalam Berita

Jabatan Kades Sah 8 Tahun, Ini Jadwal Pengukuhan Seluruh Kades di Seluma

Jabatan Kades Sah 8 Tahun, Ini Jadwal Pengukuhan Seluruh Kades di Seluma

Apdesi Seluma minta pengukuhan ulang Kades pasca perubahan masa jabatan--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Seluma mendesak Pemkab Seluma, untuk segera mengukuhkan kembali 182 kades yang telah menjabat.

Terkecuali Kades Petai Kayu yang saat ini telah terpilih menjadi anggota DPRD Seluma sehingga hanya 181 kades dari 182 desa yang ada di Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Kata dr Zaidul Akbar, Minum Cuka Apel Sebelum Makan Bisa Cegah Lonjakan Gula, Begini Resepnya

Hal ini diungkapkan Ketua APDESI Kabupaten Seluma, Alta Harmiyanto yang juga menjabat sebagai Kades Renah Gajah Mati I Kecamatan Semidang Alas, usai berkoordinasi dengan Sekretaris Pemkab Seluma Hadianto, bersama Kades Talang Prapat Sukman dan Kades Talang Rami Sriani di ruang kerjanya.

"Kecuali Kades Petai Kayu yang terpilih menjadi anggota DPRD Seluma, kini tersisa 181 Kades yang masih menjabat yang harus dikukuhkan ulang karena disahkannya Undang-undang baru," tutur Alta Harmiyanto.

BACA JUGA:Kapan Pelantikan Anggota DPRD Seluma Terpilih? Berikut Perkiraan Waktunya

Alta menambahkan pengukuhan ulang 181 Kades yang telah menjabat perlu dilakukan, menyusul telah disahkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada 28 Maret 2024 lalu.

Menurutnya revisi UU Desa ini telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari 2024 lalu. 

Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

BACA JUGA:Mitos Malam 1 Suro yang Diyakini Masyarakat Jawa, Dilarang Keluar Rumah hingga Menikah

Dari hasil pertemuannya dengan Sekretariat Pemkab Seluma Hadianto, rencana jadwal dikukuhkan 181 Kades akan dilaksanakan pada awal Agustus 2024 mendatang.

 

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: