Iklan dempo dalam berita

Cara Daftar Bansos BLT Mitigasi, BPNT dan PKH 2024, Lengkap dengan Semua Persyaratannya

Cara Daftar Bansos BLT Mitigasi, BPNT dan PKH 2024, Lengkap dengan Semua Persyaratannya

Cara Daftar Bansos--

BACA JUGA:Loker BUMN Perum Peruri Dibuka hingga 5 Juli, Ini Spesifikasi Jabatan yang Dibutuhkan

Dirangkum dari laman SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, syarat penerima Bansos BPNT adalah:

1. Termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan oleh menteri sosial.

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

3. Memiliki KKS (diberikan apabila terverifikasi sebagai KPM).

4. Tidak tergolong Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Mamasa Tahun 2024, Segini Rinciannya, Desa Mana Paling Besar?

2. Cara daftar bansos BPNT 2024

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos
  2. Buat akun dengan mengisi data diri seperti NIK dan nomor KK sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki.
  3. Isi formulir pendaftaran BPNT 2024 yang tersedia di aplikasi
  4. Isi data-data pendukung seperti jumlah anggota keluarga, penghasilan bulanan, dan kriteria kemiskinan lainnya sesuai dengan kondisi sebenarnya.
  5. Setelah proses pendaftaran selesai, secara berkala pantau status kelulusan melalui aplikasi atau mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id menggunakan NIK dan data diri.
  6. Pemerintah akan menginformasikan kepada calon penerima manfaat yang lolos verifikasi.
  7. Bagi yang lolos sebagai penerima BPNT 2024, pencairan bantuan dapat dilakukan melalui bank atau kantor pos dengan membawa dokumen identitas yang sah seperti KTP.

BACA JUGA:Andre Taulany Cari Karyawan! Ini 2 Posisi Manis Dibutuhkan untuk Taulany TV, Catat Syarat dan Cara Lamarnya

3. Bansos Bantuan PKH

Bagi Anda yang belum mendapatkan bantuan, pastikan Anda telah memenuhi syarat penerima. Untuk menjadi penerima PKH, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.

2. Terdaftar dalam kelompok yang membutuhkan bantuan yang telah terdata di kelurahan setempat.

3. Tidak menjadi anggota TNI, Polri, atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

4. Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi, gaji, atau Kartu Pra Kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: