Iklan dempo dalam berita

7 Jalan Tol dengan Tarif Termahal di Indonesia, Capai Rp 300 Ribuan

7 Jalan Tol dengan Tarif Termahal di Indonesia, Capai Rp 300 Ribuan

Tarif Tol Termahal di Indonesia--

Tol Pekanbaru-Dumai juga tercatat sebagai salah satu tol termahal di Indonesia. Tol ini merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatra yang mulai dibangun pada Juli 2017 dan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 25 September 2020.

Dengan panjang 131,69 km, tol ini menerapkan tarif sebesar Rp118.500 untuk Golongan I, Rp178.000 untuk Golongan II dan III, serta Rp237.000 untuk Golongan IV dan V.

BACA JUGA:Selamat, 483 Personel Polda Bengkulu dan Jajaran Naik Pangkat, Ini Rinciannya

3. Tol Cikopo-Palimanan

Tol Cikopo-Palimanan atau lebih dikenal sebagai Tol Cipali merupakan jalan tol terpanjang di Pulau Jawa yang terbentang sepanjang 116 kilometer.

Tol ini adalah bagian dari Tol Trans Jawa dan menerapkan tarif sebesar Rp119.000 untuk Golongan I, Rp196.000 untuk Golongan II dan III, serta Rp246.000 untuk Golongan IV dan V.

4. Tol Bakauheni-Terbanggi Besar

Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, bagian dari Jalan Tol Trans Sumatra, memiliki panjang 140,4 km dan menghubungkan Lampung Selatan hingga Lampung Tengah.

Untuk Golongan I, tarifnya adalah Rp118.500, sedangkan untuk Golongan II (Rp175.000) dan Golongan III (Rp177.500). Tarif tertinggi diberlakukan untuk Golongan IV dan V, yaitu Rp237.000.

BACA JUGA:Selamat, 483 Personel Polda Bengkulu dan Jajaran Naik Pangkat, Ini Rinciannya

5. Tol Balikpapan-Samarinda

Tol Balikpapan-Samarinda, yang dikelola oleh PT Jasamarga Balikpapan Samarinda, beroperasi sejak 17 Desember 2019 dan merupakan bagian dari Tol Trans Kalimantan.

Tol ini memiliki panjang 97,27 km dan menerapkan tarif sebesar Rp125.000 untuk Golongan I, Rp188.000 untuk Golongan II dan III, serta Rp251.000 untuk Golongan IV dan V.

6. Tol Solo-Ngawi

Tol Solo-Ngawi, bagian dari Tol Trans Jawa yang dikerjakan oleh PT Jasamarga dengan dukungan pemerintah melalui APBN, memiliki panjang 91,09 km. Tol ini menerapkan tarif sebesar Rp104.500 untuk Golongan I, Rp157.000 untuk Golongan II dan III, serta Rp209.500 untuk Golongan IV dan V.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: