Terjerat Pinjol Ilegal dan Gagal Bayar, OJK Sarankan Lakukan 3 Hal Ini
solusi dari OJK jika mengalami kesulitan bayar pinjol ilegal--foto:ist
5. Biaya Administrasi Besar
Risiko pinjol ilegal selanjutnya adalah biaya administrasi yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan cenderung besar daripada lembaga keuangan legal.
Bahkan, perusahaan penyedia jasa pinjol ilegal bisa memberikan biaya administrasi mencapai 30% dari total dana yang dipinjamnya.
6. Tenor Singkat
Risiko pinjol ilegal lainnya adalah masa tenor yang ditawarkan cenderung singkat apabila dibandingkan dengan lembaga keuangan legal.
Hal ini akan membuat pihak debitur menjadi kewalahan saat mengembalikan dana yang dipinjamnya, sehingga berisiko mengalami telat bayar.
BACA JUGA:Daftar 17 Pinjol yang Izinnya Dicabut Oleh OJK, Utang Nasabah Lunas dan Tidak Perlu Dibayar?
7. Tidak Memiliki Perlindungan dari OJK
Risiko pinjol ilegal terakhir adalah tidak mendapatkan perlindungan dari OJK. Pasalnya, perusahaan penyedia jasa peminjaman uang yang tidak terdaftar di OJK berarti bebas dari pengawasan.
Akibatnya, proses pengelolaan dana yang dilakukan oleh perusahaan tersebut cenderung tidak transparan.
Hal ini akan berisiko bagi debitur, karena jika terjadi penggelapan atau penipuan dana, maka Otoritas Jasa Keuangan tidak dapat memberikan perlindungan.
Solusi dari OJK Jika Mengalami Kesulitan Bayar Pinjol Ilegal
Sudah terjerat utang dari pinjol ilegal, apa yang harus dilakukan?
Tenang, beberapa tahun terakhir, para regulator dan yang berwewenang dalam kegiatan layanan jasa keuangan, seperti OJK, SWI, dan AFPI secara proaktif menangani dan memberantas pinjol ilegal.Meskipun tak dapat dimungkiri, solusi yang ideal untuk mengakhiri ancaman pinjol ilegal ialah dengan segera melunasinya. Namun, OJK memberikan 3 solusi lain yang dapat Anda lakukan jika kesulitan untuk melunasi utang tersebut.
BACA JUGA:Hati-hati! Salah Transfer jadi Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini 4 Trik yang Harus Dilakukan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: