Iklan dempo dalam berita

Terjerat Pinjol Ilegal dan Gagal Bayar, OJK Sarankan Lakukan 3 Hal Ini

Terjerat Pinjol Ilegal dan Gagal Bayar, OJK Sarankan Lakukan 3 Hal Ini

solusi dari OJK jika mengalami kesulitan bayar pinjol ilegal--foto:ist

1. Restrukturisasi Pinjaman

Apa itu restrukturisasi pinjaman? Ini merupakan upaya yang dilakukan jika debitur atau peminjam mengalami kesulitan untuk melunasi.

Jika pinjol ilegal tersebut berkenan, maka Anda bisa mendapat keringanan berupa jangka waktu yang diperpanjang, diskon cicilan, atau potongan kredit dalam satu kali bayar. Dengan begitu, Anda dapat memilih sesuai dengan kemampuan dan lebih leluasa untuk membayar tagihan.

2. Nego Pengurangan Bunga dan Denda

Solusi lain yang ditawarkan yaitu dengan nego untuk mengurangi jumlah bunga dan denda. Besaran bunga yang menyusut dapat mengurangi beban pinjaman sehingga memungkinkan nasabah untuk melunasi tagihannya.

BACA JUGA:Ini 4 Risiko Tidak Bayar Pinjol Legal Lengkap dengan 100 Pinjol Legal OJK Terbaru Juni 2024

3. Lapor Pihak Berwenang atau Instansi Terkait

Apabila proses penagihan dari DC pinjol ilegal sangat mengganggu dengan teror dan merugikan nasabah, maka segera lapor ke polisi untuk mengambil tindakan hukum.

Nah, karenanya, adalah sangat bijak bagi Anda untuk membuat rencana dan skema pembayaran yang matang sebelum memutuskan untuk meminjam dana dari pihak mana pun. Pastikan, Anda hanya meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan untuk membayar kembali.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Sebelum membahas lebih lanjut tentang risiko pinjol ilegal, sebaiknya pahami dulu mengenai ciri-cirinya.

Saat ini, banyak penyedia pinjaman online ilegal yang beredar dan mencoba menawarkan banyak keuntungan kepada calon debitur. Padahal, hal ini bisa jadi adalah bentuk penipuan.

Berikut ini adalah sejumlah ciri-ciri pinjol ilegal.

1. Tidak Memiliki Situs Resmi

Salah satu ciri-ciri pinjol ilegal adalah penyedia pinjaman tersebut tidak memiliki situs resmi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: