Iklan RBTV Dalam Berita

Hukum Air Ludah Kucing dalam Pandangan Islam, Bagaimana jika Sholat Dijilati Kucing?

Hukum Air Ludah Kucing dalam Pandangan Islam, Bagaimana jika Sholat Dijilati Kucing?

Hukum air ludah kucing menurut pandangan Islam--

Kecuali bulu anjing. Anda tidak perlu pusing-pusing kalau ada bulu-bulu kucing yang menempel di baju," tuturnya saat menjawab pertanyaan jemaah.

Hukum Sholat Dijilati Kucing

Kucing adalah makhluk yang sering kali mencari perhatian. Ia ingin bermain bahkan saat kita sedang menjalani ibadah.

BACA JUGA:Perbandingan Dana Desa Seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Utara, Cek Daerah yang Paling Besar

Kucing juga cenderung menjilat atau mencium benda-benda yang mereka temui. Dalam beberapa kasus, saat kita sedang salat, kucing dapat datang dan menjilat kaki atau anggota badan.

Apakah salat menjadi batal jika kucing menjilat kaki atau anggota badan kita? Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Mengutip laman Kemenag, mayoritas ulama berpendapat air liur kucing tidak dianggap najis dan tidak membatalkan salat. Dasar dari pandangan ini adalah hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ummu Qais binti Mihsan.

Dalam hadits tersebut, Nabi SAW mengizinkan seekor kucing untuk minum dari air yang digunakan untuk berwudhu. 

Dari sini, dapat disimpulkan bahwa Nabi SAW tidak memandang air liur kucing sebagai najis.

Lebih lanjut, air liur kucing dianggap suci karena kucing termasuk dalam kategori hewan yang diperbolehkan dalam Islam. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:

عن كبشة بنت كعب بن مالك -وكانت تحت ابن أبي قتادة-: أن أبا قتادة دخل فسَكَبَتْ له وَضُوءًا، فجاءت هرة فشربت منه، فأصغى لها الإناء حتى شربت، قالت كبشة: فرآني أنظر إليه، فقال: أتعجبين يا ابنة أخي؟ فقلت: نعم، فقال: إن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إنها ليست بنجس، إنها من الطوافين عليكم والطوافات

Dari Kabsyah, putri Ka'ab binti Malik, yang tinggal bersama Ibnu Abi Qatadah, menceritakan, "Ketika Abu Qatadah datang, dia menyiapkan air wudhu untuknya. Kemudian, seorang kucing datang dan minum dari air tersebut. Abu Qatadah menunggu hingga kucing selesai minum. Kabshah berkata, 'Saya ingin melihatnya.' Abu Qatadah bertanya, 'Apakah kamu terkejut, wahai putri saudaraku?' Kabshah menjawab, 'Iya.' Lalu, Abu Qatadah berkata, 'Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah bersabda: "Kucing bukanlah makhluk najis. Mereka adalah makhluk yang sering mengelilingi kalian."'

BACA JUGA:Top! Ini Sederet Penghargaan Internasional yang di Raih BRI di Juni 2024

Di sisi lain, Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu' Syarah al-Muhadzab, jilid II, halaman 559, menyatakan bahwa zat-zat yang disebutkan, seperti keringat, air liur, dahak, dan air mata, dianggap suci dalam Islam. 

Artinya, kontak tangan, kaki, atau tubuh dengan zat-zat tersebut tidak membuat sesuatu menjadi haram atau najis. Imam Nawawi mengungkapkan pendapatnya sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: