Iklan dempo dalam berita

Ini Formasi CPNS Kabupaten Kampar, Riau 2024, Cek Persyaratannya di Sini

Ini Formasi CPNS Kabupaten Kampar, Riau 2024, Cek Persyaratannya di Sini

Formasi CPNS Kabupaten Kampar, Riau 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini formasi CPNS Kabupaten Kampar, Riau 2024, cek persyaratannya di sini.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menetapkan formasi CPNS dan PPPK untuk tahun 2024.

BACA JUGA:Ini Rahasianya agar Bulu Kucing Tidak Rontok serta Tips Bagi Pemilik Kucing Pemula

Formasi CPNS 2024 mencapai 1.289.824 orang dari total kebutuhan ASN sebanyak 2.302.543 orang. Usulan tersebut berasal dari berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, dengan jumlah keseluruhan mencapai 1.385.815 orang.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, mengumumkan angka-angka formasi CPNS 2024 dalam Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2024 yang diadakan di Hotel Bidakara, Jakarta, pada 15 Maret 2024.

Terkhusus Formasi untuk Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dibagi menjadi dua, yaitu 250 formasi untuk CPNS dan 3.774 formasi untuk PPPK.

BACA JUGA:60 Persen Anggaran Tahap I Terserap, 45 Desa di Kabupaten Seluma Mulai Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap II

Jumlah formasi CPNS dan PPPK untuk Kabupaten Kampar ini terbilang besar dibandingkan dengan beberapa daerah kota atau kabupaten lainnya.

Rincian lengkap formasi yang dibutuhkan pada rekrutmen CASN Kabupaten Kampar dapat dicek di laman sscasn.bkn.go.id.

Menurut Tribunpekanbaru.com, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar, Syarifuddin, mengatakan bahwa tahapan seleksi masih menunggu penyusunan jumlah kebutuhan ASN tiap instansi.

Menurutnya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapat kuota akan berkonsultasi dengan kementerian terkait, yang merupakan instansi pembina.

BACA JUGA:Ini Rahasianya agar Bulu Kucing Tidak Rontok serta Tips Bagi Pemilik Kucing Pemula

Sebagai contoh, Dinas Kesehatan akan berkonsultasi dengan Kementerian Kesehatan untuk formasi Tenaga Kesehatan, sementara Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) akan berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk formasi Tenaga Guru.

Untuk formasi Tenaga Teknis, semua instansi akan berkoordinasi dengan kementerian terkait masing-masing, karena formasi Tenaga Teknis akan tersebar di semua instansi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: