Pemkab Lebong Izinkan Mobnas Dipakai saat Lebaran
Pemkab Lebong izinkan mobnas dipakai saat lebaran--
LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Pemerintah Kabupaten Lebong mengizinkan kendaraan dinas digunakan pada saat luar jam kerja khususnya pada momen Idul Adha 1444 H tahun ini.
BACA JUGA:Pasca Truk Masuk Jurang di Tebing Batu, Setengah Ton Kentang Tidak Bisa Diangkat dari Dalam Jurang
Bahkan, Pemkab tidak mempermasalahkan mobnas dipakai bepergian ke luar daerah selagi masih dipertanggungjawabkan oleh peminjam. Ketentuan ini disampaikan Sekkab Lebong, Mustarani Abidin.
BACA JUGA:Sesosok Mayat Pria Ditemukan di Perbukitan, Lokasinya 6 Jam Perjalanan Kaki
Sekkab mengatakan, jika ada kerusakan akibat dari penggunaan mobnas di luar jam kerja itu, harus menjadi tanggung jawab pemegang mobnas. Artinya yang bersangkutan harus memperbaiki kerusakan tersebut.
BACA JUGA:INFO HAJI TERBARU: Pemerintah Tetapkan BPIH, Berikut Biaya Haji per Embarkasi
Sekkab juga mengatakan, selagi kendaraan dinas tersebut bermanfaat bagi para pejabat, maka diizinkan untuk dipakai.
BACA JUGA:Lebaran 2023 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Versi Muhammadiyah dan Pemerintah
“Asal yang bersangkutan bertanggung jawab atas segala risiko yang ditimbulkan,” kata Mustarani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: