Iklan dempo dalam berita

Sudah Berlaku! Kini Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Simak Persyaratannya

Sudah Berlaku! Kini Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Simak Persyaratannya

Kini Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan--

BACA JUGA:Bos Ditikam Anak Buah Karena Masalah Gaji

4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan warga negara asing yang bekerja di Indonesia

5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata

5a. melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, dan

6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak," demikian bunyi aturannya.

Untuk diketahui, kewajiban menjadi peserta aktif JKN atau BPJS Kesehatan itu baru berlaku di tujuh wilayah Polda. Polda yang mulai uji coba syarat itu adalah Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur. Uji coba ini akan berlangsung hingga 30 September 2024

Demikian ulasan mengenai Sudah berlaku! kini bikin SIM wajib punya BPJS Kesehatan, simak persyaratannya. Semoga bermanfaat.

Septi Widiyarti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: