NIK Anda Terdaftar atau Tidak, Ini 5 Cara Cek KTP Online! Tak Perlu Datang ke Dukcapil, Cukup dari HP
cara untuk mengecek e-KTP secara online--
Dengan mengirim SMS atau menelepon call center, pengguna bisa mendapatkan informasi yang diperlukan tanpa harus online.
BACA JUGA:5 Cara Mudah Menghapus Data KTP di Pinjaman Online Secara Permanen
Dengan berbagai metode yang tersedia, pengecekan e-KTP secara online menjadi lebih mudah dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.
Pemerintah terus berupaya meningkatkan pelayanan agar masyarakat dapat mengurus data kependudukan mereka dengan lebih efisien dan cepat.
BACA JUGA:Cek Tabel Angsuran Gadai Emas di Pegadaian Pinjaman Rp 2-100 Juta, Bawa Foto Copy KTP Dana Cair
Untuk informasi lebih lanjut berikut cara membuat KTP online lewat Identitas Kependudukan Digital (IKD):
- Buka aplikasi IKD di ponsel
- Isi data diri (NIK, e-mail, nomor HP)
- Klik 'verifikasi data'
- Lakukan verifikasi wajah
- Setelah pendaftaran di HP selesai, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR
- Cek e-mail yang didaftarkan untuk mendapat 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD
- Klik 'aktivasi'
- Masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut dan kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik 'aktifkan'
- Masuk ke aplikasi IKD dengan PIN yang telah diaktivasi
- KTP digital berhasil dibuat.
BACA JUGA:Investasi Paling Menguntungkan, Begini Simulasi Tabungan Emas Pegadaian, Syarat Cuma KTP
Demikianlah informasi tentang 5 cara cek KTP online! tak perlu datang ke dukcapil, cukup dari rumah saja. Semoga bermanfaat.
(Tianzi Agustin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: