Iklan RBTV Dalam Berita

Simak, Begini Cara Menjadi Sekretaris Desa 2024! Pastikan Persyaratan Anda Sudah Lengkap

Simak, Begini Cara Menjadi Sekretaris Desa 2024! Pastikan Persyaratan Anda Sudah Lengkap

Cara Menjadi Sekretaris Desa 2024!--

BACA JUGA:Peraturan Terbaru, Ada yang Berubah Syarat untuk Menjadi Perangkat Desa, Kades dan Warga Desa Wajib Tahu

3. Konsultasi dengan Camat:

Setelah melakukan seleksi awal, kepala desa akan berkonsultasi dengan camat atau pejabat setingkat lainnya mengenai pengangkatan sekretaris desa. 

Konsultasi ini penting untuk memastikan bahwa calon yang dipilih sudah memenuhi syarat dan kualifikasi yang diperlukan.

BACA JUGA:Terbaru, Ini Syarat Menjadi Kades, Pahami Syarat Usia dan Pendidikan Minimal

4. Rekomendasi Tertulis dari Camat:

Camat atau pejabat setingkat lainnya akan memberikan rekomendasi tertulis yang memuat informasi mengenai calon sekretaris desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala desa. Rekomendasi ini bertujuan untuk memberikan penilaian objektif dari pihak luar terkait kualifikasi dan kelayakan calon.

BACA JUGA:Terbaru, Begini Cara Menghitung Gaji Kades dan Perangkatnya, Lebih Besar Dibanding Gaji Pokok PNS

5. Pengangkatan Perangkat Desa:

Rekomendasi tertulis dari camat atau pejabat setingkat lainnya dijadikan dasar oleh kepala desa untuk mengangkat sekretaris desa. Pengangkatan ini dilakukan dengan keputusan resmi dari kepala desa.

Dengan mengikuti mekanisme di atas, calon sekretaris desa diharapkan dapat memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan, sehingga proses seleksi dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel.

BACA JUGA:Informasi Terbaru, Inilah Daftar Fasilitas yang Didapatkan Kades Setelah Masa Jabatan Menjadi 8 Tahun

Sekretaris desa bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, yang diangkat oleh kepala desa setelah dikonsultasikan dengan camat atas nama bupati/walikota. 

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat desa tersebut bertanggung jawab kepada kepala desa. 

Adapun persyaratan menjadi sekertaris desa sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (1) UU Desa. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: