Iklan dempo dalam berita

Informasi Terbaru, Inilah Daftar Fasilitas yang Didapatkan Kades Setelah Masa Jabatan Menjadi 8 Tahun

Informasi Terbaru, Inilah Daftar Fasilitas yang Didapatkan Kades Setelah Masa Jabatan Menjadi 8 Tahun

Daftar Fasilitas yang Didapatkan Kades Setelah Masa Jabatan Menjadi 8 Tahun--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Informasi terbaru, inilah daftar fasilitas yang didapatkan kades setelah masa jabatan menjadi 8 tahun.

Setelah Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 diteken oleh Presiden Joko Widodo, akhirnya Kepala Desa kini akan mendapatkan uang pensiun dan fasilitas lainnya.

Perlu diketahui, aturan baru dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 ini otomatis mengubah masa jabatan kepala desa yang awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun dalam satu periode.

BACA JUGA: Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Apakah Masa Jabatan BPD Juga Bertambah? Begini Penjelasannyanya

Adapun dalam undang-undang Nomor 3 tahun 2024, uang pensiun dan juga fasilitas lainnya untuk kepala desa telah Presiden Joko Widodo setujui pada Kamis, 25 April lalu.

Salah satu poin utama dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tersebut adalah pemberian fasilitas dan uang pensiun kepada kepala desa yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo.

Lalu, apa saja fasilitas terbaru kades setelah masa jabatan menjadi 8 tahun?

BACA JUGA:Segini Gaji Terbaru Kades Setelah Masa Jabatan Diperpanjang 8 Tahun

Ketentuan fasilitas tersebut tertuang dalam aturan baru dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, kepala desa akan diberikan fasilitas yang meliputi:

1. Penghasilan bulanan

2. Tunjangan

3. Serta jaminan sosial dan ketenagakerjaan

Meskipun besaran uang pensiun belum diatur secara spesifik dalam UU Desa, keputusan ini menjadi salah satu dari tiga hak yang akan diterima oleh kepala desa.

Walau kepala desa akan mendapatkan uang pensiun nantinya, namun besaran atau nominal dari uang pensiun ini akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: