Iklan dempo dalam berita

Segini Gaji Terbaru Kades Setelah Masa Jabatan Diperpanjang 8 Tahun

Segini Gaji Terbaru Kades Setelah Masa Jabatan Diperpanjang 8 Tahun

Gaji terbaru Kades seluruh Indonesia--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Segini gaji terbaru Kades setelah masa jabatan diperpanjang 8 tahun.

Pada Senin (5/2/2024), Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) sepakat untuk mengesahkan RUU Desa.

Salah satu poin krusial yang disepakati dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri itu yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.

BACA JUGA:Simak, Begini Cara Menguburkan Kucing yang Tertabrak Menurut Buya Yahya

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan.

Sebelumnya, Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga periode.

“Nah baru saja Panja sudah selesai hari ini sekarang ini sedang Timus Timsin merumuskan materi dari UU Desa. Insya Allah malam ini juga akan diputuskan dan mudah-mudahan selesai sehingga target pengesahan UU di masa sidang ini bisa terealisasi,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, dikutip dari laman DPR RI.

BACA JUGA:Simak, Begini Cara Daftar M-Banking BRI jika Sudah Punya Rekening, Registrasi Sendiri Tanpa ke Bank!

Lantas, berapa gaji kepala desa yang masa jabatannya jadi 8 tahun?

Untuk gaji terbaru Kepala Desa (kades) yang masa jabatannya akan ditambah jadi 8 tahun usai pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah sebagai beirkut:

Gaji Kepala Desa Terbaru 2024

Gaji kepala desa telah diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pasal 81 PP Nomor 11 Tahun 2019 mengatur, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).

Selanjutnya, bupati atau wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dengan sejumlah ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: