Iklan RBTV

Surat Edaran Mendagri, Jabatan 15 Kades Bengkulu Utara Dikukuhkan Lagi

Surat Edaran Mendagri, Jabatan 15 Kades Bengkulu Utara Dikukuhkan Lagi

Perpanjangan masa jabatan Kades--

BENGKULU UTARA, RBTV.DISWAY.ID  Berdasarkan amanat dari surat edaran Mendagri, 15 Kades BENGKULU UTARA dikukuhkan lagi.

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, per tanggal 31 Juli 2025 lalu. 

Menindaklanjuti hal tersebut di Kabupaten Bengkulu Utara, akan mengukuhkan kembali Kepala Desa yang habis masa jabatannya antara periode November 2023 hingga Januari 2024, sebanyak 15 Kepala Desa.

BACA JUGA:Penyaluran KUR Tembus Rp1,95 Triliun untuk 26.557 Debitur, Kinerja TPAKD Bengkulu Diapresiasi

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bengkulu Utara Rahmat Hidayat menjelaskan, dasar terbitnya Mendagri tersebut setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait tindak lanjut atas undang-undang 3 tahun 2024 tentang perpanjangan jabatan Kepala Desa

Kemudian adanya rapat dengar pendapat antara Kemendagri bersama komisi II DPR RI. Dan hasil pemeriksaan Ombudsman terkait perpanjangan masa jabatan kades serta surat Mendagri terkait pelaksanaan Pilkada.

BACA JUGA:4 Syarat dan Cara Mengajukan Kartu Kredit BNI Melalui Wondr by BNI

Dari edaran yang diterbitkan, diperintahkan agar seluruh Kepala Daerah mendata kembali jabatan Kepala Desa yang habis periode antara November 2023 dan Januari 2024.

Dan di Bengkulu Utara terdapat 20 Kades yang habis masa jabatannya di rentang waktu tersebut, namun Rahmat Hidayat mengatakan hanya 15 Kepala Desa yang memenuhi syarat untuk dikukuhkan kembali.

Lima Kepala Desa lainnya tidak bisa dikukuhkan dengan alasan dua Kepala Desa mengundurkan diri, dua Kepala Desa tersandung pidana korupsi dan satu Kepala Desa telah meninggal dunia.

BACA JUGA:Punya Penghasilan Tetap, Ajukan Pinjaman di KSM Mandiri Dapat Dana Segini

15 Kepala Desa yang dikukuhkan kembali ;

1. Desa Air Manganyau 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: