Iklan RBTV

Surat Edaran Mendagri, Jabatan 15 Kades Bengkulu Utara Dikukuhkan Lagi

Surat Edaran Mendagri, Jabatan 15 Kades Bengkulu Utara Dikukuhkan Lagi

Perpanjangan masa jabatan Kades--

Pemerintah Daerah diberikan waktu pengukuhan paling lambat minggu keempat bulan Agustus 2025. Dan setelah dikukuhkan para Kepala Desa itu nantinya akan menjabat hingga Agustus 2027.

“Seluruhnya ada 20 Kades, namun dari 20 itu yang memenuhi syarat ada 15 Kades. Karena untuk pengukuhan itu tidak berlaku untuk Kepala Desa yang mengundurkan diri, meninggal dunia, dan yang tidak mau diperpanjang,” ucap Rahmat Hidayat

BACA JUGA:Cara Membuka Blokir Kartu ATM dengan Mudah dan Cepat, Jangan Panik

(Novan Alqadri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: