Informasi Terbaru, Inilah Daftar Fasilitas yang Didapatkan Kades Setelah Masa Jabatan Menjadi 8 Tahun
Daftar Fasilitas yang Didapatkan Kades Setelah Masa Jabatan Menjadi 8 Tahun--
BACA JUGA:Dorong Pertumbuhan Ekonomi Desa, Para Kades Diminta Jeli Melihat Potensi Usaha
Hak-hak Kepala Desa
Untuk memudahkan tugas kepala desa, maka ia juga dibekali dengan beberapa hak hak khusus sebagai berikut:
- Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa.
- Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
- Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan.
- Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan.
- Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.
BACA JUGA:Jabatan Kades Diperpanjang, Pemprov Bengkulu Gelar Sosialisasi UU Desa Terbaru Kepada Perangkat Desa
Demikian mengenai informasi fasilitas terbaru Kades setelah masa jabatan menjadi 8 tahun. Semoga bermanfaat.
(Nutri Septiana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: