Rupanya Segini Besaran Gaji Kepala Dusun 2024 Per Bulan, Setara dengan Gaji PNS
Gaji Kepala Dusun 2024 Per Bulan--
4. Tunjangan lainnya: Rp 50.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya
Dengan demikian, total penghasilan Kepala Dusun dan perangkat desa untuk tahun 2024 mencapai Rp 2.772.200,00 per bulan.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa gaji Kepala Dusun pada tahun 2024 adalah sebesar Rp 2.772.200,00 per bulan.
BACA JUGA:Terbaru, Ini Syarat Menjadi Kades, Pahami Syarat Usia dan Pendidikan Minimal
Ada 4 syarat, jika anda ingin menjadi Perangkat Desa:
Namun, dari keempat syarat yang diatur Undang-Undang Desa tersebut, syarat lainya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Syarat-syarat menjadi Perangkat Desa yang diatur dalam Undang-Undang Desa yang termuat dalam pasal 50 ayat 1 huruf (a) sampai (d), antara lain :
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat,
- Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun,
- Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran, dan
- Syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Terbaru, Begini Cara Menghitung Gaji Kades dan Perangkatnya, Lebih Besar Dibanding Gaji Pokok PNS
Larangan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Paling tidak ada sekitar 12 (dua belas) larangan Perangkat Desa yang termuat dalam Undang-Undang Desa pasal 51.
Larangan-larang Perangkat Desa itu, antara lain :
- Merugikan kepentingan umum,
- Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu,
- Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya,
- Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu,
- Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa,
- Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya,
- Menjadi pengurus partai politik,
- Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang,
- Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan PerwakilanRakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan undangan,
- Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemiliha umum dan/atau pemilihan kepala daerah,
- Melanggar sumpah/janji jabatan, dan
- Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Demikianlah informasi tentang segini besaran gaji kepala dusun 2024 per bulan! setara dengan gaji PNS. Semoga bermanfaat
(Tianzi Agustin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: