Iklan RBTV Dalam Berita

Akhirnya! Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Kapan Pegi Keluar dari Tahanan Polda Jawa Barat?

Akhirnya! Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Kapan Pegi Keluar dari Tahanan Polda Jawa Barat?

Setelah menang Praperadilan, kapan Pegi Setiawan keluar dari tahanan?--

8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya, seperti sedia kala.

9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada termohon.

Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin, merasa sangat puas dengan putusan hakim. Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan akan mendatangi Polda Jawa Barat pada hari ini, Senin, 8 Juli 2024. 

Mereka berharap Pegi segera dibebaskan setelah Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu tidak sah. 

Insank Nasruddin, anggota tim kuasa hukum Pegi, menyatakan mereka akan mendatangi Polda Jawa Barat untuk membicarakan pembebasan kliennya. "Kami berharapnya Pegi langsung dibebaskan hari ini juga," kata Nasruddin.

BACA JUGA:Gunung Emas di Sumatera Barat Belum Ditemukan, Begini Petunjuk Lokasi dari Dosen Universitas Leiden Belanda

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi terhadap Polda Jawa Barat. 

Hakim tunggal Eman Sulaiman menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah secara hukum. 

Dalam putusannya, Eman menyoroti kesalahan prosedur yang dilakukan Polda Jawa Barat dalam penetapan Pegi sebagai tersangka. 

Penyidik tak pernah memeriksa Pegi atau memberikan surat panggilan kepada Pegi dalam delapan tahun terakhir.

Hakim juga menilai langkah Polda Jawa Barat menetapkan Pegi sebagai buronan tidak sah karena alasan yang sama. Selain secara prosedur, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka juga bermasalah secara materiil. 

BACA JUGA:Waspada, Informasinya Oli Diduga Palsu Banyak Beredar di Seluma

Menurut Eman, dalam persidangan, tim Polda Jawa Barat tak bisa membuktikan dua alat bukti yang mereka miliki untuk menjerat Pegi sebagai tersangka. Tim Polda Jawa Barat hanya menyatakan memiliki dua alat bukti yang sah namun tak bisa menunjukkannya dalam persidangan.

"Permohonan dari pemohon praperadilan seluruhnya dikabulkan," kata Eman saat membacakan putusan di PN Bandung. Dengan putusan itu, PN Bandung juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dan memulihkan nama baiknya. 

Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024. Saat itu, Pegi dituding sebagai satu dari tiga buronan kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Ketiganya adalah Dani, Andi, dan Pegi alias Perong. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: