Penting, Begini Cara Membedakan Status Jalan Berdasarkan Tingkat Kewenangannya
Cara Membedakan Status Jalan --
- Pasal 16 ayat 2 PM 67/2018 menyatakan bahwa jalan nasional ditandai dengan marka jalan membujur berwarna putih dan kuning.
- Marka jalan membujur berwarna kuning ini bisa berupa garis utuh atau garis putus-putus yang berfungsi sebagai pembatas dan pembagi jalur.
- Selain itu, terdapat juga garis utuh sebagai tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas di sisi kanan.
BACA JUGA:Harta Karun di Tapanuli Selatan, Ada Emas Jumlahnya Terbanyak Nomor Dua di Indonesia
2. Jalan Provinsi
Jalan provinsi memiliki karakteristik marka jalan dan ukuran yang sedikit berbeda dari jalan nasional.
Ciri Marka Jalan Provinsi
- Marka jalan provinsi berbentuk membujur dan berwarna putih, baik berupa garis putus-putus maupun garis utuh.
- Jalan provinsi sering kali memiliki lebar yang cukup besar, meskipun di beberapa lokasi, lebar jalan provinsi bisa sama dengan jalan nasional.
Jenis Jalan Provinsi
- Jalan kolektor primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota.
- Jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota.
- Jalan strategis provinsi.
- Jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
BACA JUGA:Peluang Usaha Warmindo Modal Kecil Untung Berkali Lipat, Bisa Dicoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: